TIMIKA, Koranpapua.id– Pelaku pencurian box culvert yang ditanam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika di Jalan Yan Tinal, secara perlahan mulai terungkap.
Dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun perkembangan kasus tersebut belum diketahui.
Meski demikian ada beberapa warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.
Bahkan mereka terang-terangan menyebut nama pelaku berinisial RS yang saat ini bekerja sebagai staf accounting di salah satu perusahaan yang berkantor di Kuala Kencana.
Untuk diketahui box curvert ini merupakan salah satu jenis beton precast yang berbentuk persegi atau kotak dengan ukuran yang sudah ditentukan.
Adapun fungsi box culvert sebagai media saluran drainase system tanam yang serupa dengan produk gorong-gorong beton.
Yan Tinal, salah satu saksi yang mengetahui aksi pencurian aset negara itu kepada koranpapua.id melalui sambungan telepon, Senin 24 Februari 2025, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari dengan menggunakan excavator.
“Jalan ini awalnya saya yang buka, makanya saya kasih nama Yan Tinal. Jalan ini sudah dibangun bagus oleh Pemkab Mimika, kami berhak jaga baik supaya bisa melancarkan aktivitas masyarakat saya di SP12, SP13, SP7, SP9, Jayanti termasuk Trans Nabire,” jelasnya.
Yan Tinal menuturkan, pelaku RS sudah melakukan pencurian box culvert sebanyak dua kali. Sebelumnya RS mengambil delapan buah box culvert berpasangan.
Delapan box culvert itu kemudian oleh pelaku digunakan untuk membangun jembatan penyeberangan pribadi di kebunnya.
“Tadi malam dia curi lagi fasilitas umum itu lebih banyak dari sebelumnya. Ia curi malam-malam sampai jam 4 pagi. Ini sesuai informasi yang kami dapat,” tuturnya.
Ia menjelaskan puluhan barang hasil curian ini diletakan di dalam lahannya, kemudian dihalangi dengan material timbunan supaya tidak dilihat orang.
Yan Tinal menyayangkan perbuatan pelaku karena dengan dibongkarnya box culvert membuat jalan aspal yang sudah dibuat pemerintah menjadi rusak.
“Kalau hujan lebat hari ini atau kedepan bibir jalan akan terkikis air dan aspal akan patah. Ini pencurian aset negara harus diproses hukum,” tegasnya.
Yan Tinal mengakui kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kuala Kencana dan meminta pihak kepolisian memanggil pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“RS memang punya lahan sekitar itu dipasang kawat keliling. Kita kurang tau kenapa ia curi barang yang dibangun pemerintah dengan bagus itu,” keluhnya.
Yan Tinal mengakui kasus ini juga sudah diketahui Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika.
“Ini saya ada mau ketemu dia di sini. Kami lagi ikut Musrenbang Distrik Iwaka,” jelasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, Yan Tinal menuntut agar pelaku memasang kembali box culvert yang sudah dibongar, sehingga tidak merusak jalan.
“RS tidak punya hak ambil aset negara ini. Ini namanya perusak dan pencuri. Kita harap polisi proses kasus ini,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum berhasil mengkonfirmasi pihak Polsek Kuala Kencana, Kepala Dinas PUPR Mimika dan RS. (Redaksi)