ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Timika, Temukan 18 Paket Sabu

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paketan Sabu tersebut merupakan miliknya dan sebagian lainnya sudah diedarkan dengan cara sistem tempel.

20 Januari 2025
0
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Timika, Temukan 18 Paket Sabu

Pelaku SR alias Ipul diamankan polisi beserta barang bukti. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pelaku Berinisial SR alias Ipul dibekuk di Basecamp SP2, Timika pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai seorang sering melakukan transaksi Sabu di area tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat ditangkap polisi menemukan delapan paket plastik bening kecil berisi Sabu milik pelaku yang disembunyikan di dalam jok motor.

Baca Juga

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paketan Sabu tersebut merupakan miliknya dan sebagian lainnya sudah diedarkan dengan cara sistem tempel.

Pelaku kemudian digiring ke tempat di mana ia menjual dengan sistem tempel. Saat tiba di tempat yang dimaksud, polisi kembali menemukan 10 paket plastik bening berisi Sabu.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti menuju Polres Mimika di 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

12 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Minta Pemkab Mimika Perbaikan Akses Jalan Menuju Lokasi Bahan Baku

12 Juni 2026
Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Menggunakan Kampak di Timika

12 Juni 2026
Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
Next Post
Kogabwilhan III Luncurkan Program MBG di Sugapa, Dinikmati 1.000 Anak-Anak dan Bumil

Kogabwilhan III Luncurkan Program MBG di Sugapa, Dinikmati 1.000 Anak-Anak dan Bumil

Tingkatkan Kompetensi, Baznas Sosialisasi Pendayagunaan untuk UPZ di Mimika

Tingkatkan Kompetensi, Baznas Sosialisasi Pendayagunaan untuk UPZ di Mimika

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Satgas ODC Tegaskan Situasi Distrik Oksop Kondusif

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Satgas ODC Tegaskan Situasi Distrik Oksop Kondusif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id