TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pelaku Berinisial SR alias Ipul dibekuk di Basecamp SP2, Timika pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIT.
Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai seorang sering melakukan transaksi Sabu di area tersebut.
Saat ditangkap polisi menemukan delapan paket plastik bening kecil berisi Sabu milik pelaku yang disembunyikan di dalam jok motor.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paketan Sabu tersebut merupakan miliknya dan sebagian lainnya sudah diedarkan dengan cara sistem tempel.
Pelaku kemudian digiring ke tempat di mana ia menjual dengan sistem tempel. Saat tiba di tempat yang dimaksud, polisi kembali menemukan 10 paket plastik bening berisi Sabu.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti menuju Polres Mimika di 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)