ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

7 Januari 2025
0
Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Proses penyelesaian kasus KDRT secara kekeluargaan oleh jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KARUBAGA, Koranpapua.id- Jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara, Papua Pengunungan akhirnya berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Selli Weya (22).

Untuk diketahui Selli melaporkan suaminya Koman Kogoya (23) karena telah melakukan KDRT ke Polsek Karubaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice (JR).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Eka Januarachman, S.H, Kapolsek Karubaga, Senin 6 Januari 2024 mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di Kampung Ifar Gunung, Kota Karubaga.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Namun untuk penyelesaiannya dilakukan melalui Restorative Justice. Ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis di tengah masyarakat.

Dijelaskan, setelah menerima laporan KDRT, polisi kemudian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui RJ.

Dimana melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, adat, dan tokoh agama.

“Dengan RJ ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka Januarachman menyampaikan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat hukum.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut, kedua belah pihak meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Meski demikian penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Jika ternyata di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id