ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

7 Januari 2025
0
Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Proses penyelesaian kasus KDRT secara kekeluargaan oleh jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KARUBAGA, Koranpapua.id- Jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara, Papua Pengunungan akhirnya berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Selli Weya (22).

Untuk diketahui Selli melaporkan suaminya Koman Kogoya (23) karena telah melakukan KDRT ke Polsek Karubaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice (JR).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Eka Januarachman, S.H, Kapolsek Karubaga, Senin 6 Januari 2024 mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di Kampung Ifar Gunung, Kota Karubaga.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Namun untuk penyelesaiannya dilakukan melalui Restorative Justice. Ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis di tengah masyarakat.

Dijelaskan, setelah menerima laporan KDRT, polisi kemudian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui RJ.

Dimana melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, adat, dan tokoh agama.

“Dengan RJ ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka Januarachman menyampaikan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat hukum.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut, kedua belah pihak meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Meski demikian penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Jika ternyata di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id