ADVERTISEMENT
Senin, Februari 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Air panas membantu melarutkan kristal sabu dengan cepat dan merusak struktur kimianya. Ini membuat sabu kehilangan sifat psikoaktifnya dan tidak dapat dipulihkan atau digunakan kembali.

7 Januari 2025
0
Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

AKBP I Komang Budiartha memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air mendidih, Selasa 7 Januari 2024. (foto Ist/koranpapua id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 23,04 gram Barang Bukti (BB) jenis Sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Mimika, Selasa 7 Januari 2025.

Namun cara pemusnahan kali ini berbeda, jika selama ini dilakukan dengan cara dikubur dalam tanah, kini Polres Mimika melarutkan Sabu dalam wadah yang berisi air panas mendidih.

ADVERTISEMENT

Pemusanaan yang langsung dilakukan AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika di halaman Kantor Sentral Pelayanan Polres Mimika itu, disaksikan para tamu undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk diketahui, Sabu seberat 23,04 gram yang dimusnakan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka AR, dengan jumlah awal ketika diamankan seberat 25,04 gram.

Baca Juga

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

AR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika tanggal 5 Desember 2024 di seputaran SP 4, jalur 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres Menuturkan, AR ditangkap ketika dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

“Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan Narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terang Kapolres.

Tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, untuk mengambil paketan barang yang berisikan Narkotika jenis Sabu milik F di jasa pengiriman barang.

“Upah tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan Narkotika kepada konsumen sebesar Rp150.000 per paket,” jelasnya.

Dijelaskan, barang bukti Sabu keseluruhan ketika diamankan seberat 25,04 gram, dan jika dapat terjual habis bisa menghasilkan uang sekitar Rp47.500.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dianvam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba mengatakan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.

“Ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Mimika, karena statusnya masih warga binaan Lapas,” pungkasnya.

Dan nanti setelah ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya di Lapas untuk kasus yang pertama, akan dilanjutkan dengan perkara yang baru. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

8 Februari 2026
Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

8 Februari 2026
Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

8 Februari 2026
Bandara Mozes Kilangin Timika Berlakukan Prosedur Digital Pengurusan Pas Bandara

Bandara Mozes Kilangin Timika Berlakukan Prosedur Digital Pengurusan Pas Bandara

8 Februari 2026
Kongres Biasa PSSI Papua 2026 Hasilkan Sejumlah Perubahan Nomenklatur Baru

Kongres Biasa PSSI Papua 2026 Hasilkan Sejumlah Perubahan Nomenklatur Baru

8 Februari 2026
Dukung Program Presiden Prabowo, Polda Papua Tengah Bangun SPPG di Mimika

Dukung Program Presiden Prabowo, Polda Papua Tengah Bangun SPPG di Mimika

7 Februari 2026

POPULER

  • Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Hidup Semakin Susah, Pengungsi Konflik Tapal Batas di Mimika Barat Tengah Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Perayaan Natal dan Tahun Baru Pemkab Mimika Berlangsung Sukses, Berikut Enam Pesan RD. Jhon Bunai, Pr

Perayaan Natal dan Tahun Baru Pemkab Mimika Berlangsung Sukses, Berikut Enam Pesan RD. Jhon Bunai, Pr

Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Hari Ini, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada

Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Hari Ini, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan, Warga Diminta Waspada

Pj Gubernur Papua Selatan: Mempertahankan Kedamaian Tidak Seperti yang Dipikirkan

Pj Gubernur Papua Selatan: Mempertahankan Kedamaian Tidak Seperti yang Dipikirkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id