ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Melanggar Etik Maju Pilkada dari Partai Lain, PDIP Pecat Sejumlah Kadernya di Papua

Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

18 Desember 2024
0
Melanggar Etik Maju Pilkada dari Partai Lain, PDIP Pecat Sejumlah Kadernya di Papua

Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai. (foto:ist/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Selain memecat Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, Gibran Rakabuming Raka dan Boby Nasution, terdapat sejumlah kader partai besutan Megawati yang juga dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terbaru ada sekitar 24 pengurus dan tokoh PDIP, baik di pusat maupun di daerah yang akhirnya menerima sanksi tegas partai Moncong Putih tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari 24 nama kader yang dipecat, terdapat lima nama tokoh politik Papua yang juga mengakhiri karir politik di PDIP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kelimanya yakni, Elisa Kambu berasal dari daerah Papua Barat Daya, John Wempi Wetipo, daerah Papua Tengah, dan Willem Wandik, daerah asal Papua Tengah.

Baca Juga

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Termasuk Suprapto, asal daerah Sorong/Papua Barat Daya serta Mada Marlince Rumaikewi, asal daerah Mamberamo Raya/Papua

Surat pemecatan itu dibacakan oleh Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai melalui video yang diterima koranpapua.id, Selasa 17 Desember 2024.

Saat membacakan surat pemecatan itu, Komarudin didampingi oleh jajaran DPP PDIP yakni, Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto.

Komarudin menyampaikan alasan pemecatan kepada 24 kader termasuk tiga orang di Papua, dikarenakan melanggar etik maju Pilkada dari partai lain termasuk mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

Berikut 24 nama kader PDIP yang dipecat:

  1. Lalu Budi Suryata, asal daerah NTB
  2. Putu Agus Suradnyana, asal daerah Bali
  3. Putu Alit Yandinata, asal daerah Bali
  4. Muhammad Alfian Mawardi, asal daerah Kalimantan Tengah
  5. Hugua, asal daerah Sulawesi Tenggara
  6. Elisa Kambu, asal daerah Papua Barat Daya
  7. John Wempi Wetipo, asal daerah Papua Tengah
  8. Willem Wandik, asal daerah Papua Tengah
  9. Suprapto, asal daerah Sorong/Papua Barat Daya
  10. Gunawan HS, asal daerah Malang/Jawa Timur
  11. Heriyus, asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah
  12. Ery Suandi, asal daerah Karimun/Kepulauan Riau
  13. Fajarius Laia, assal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara
  14. Mada Marlince Rumaikewi, asal daerah Mamberamo Raya/Papua
  15. Feri Leasiwal, asal daerah P. Morotai/Maluku Utara
  16. Lusiany Inggilina Damar, asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara
  17. Dorthea Gohea, asal daerah Nias Selatan/Sumatera Utara
  18. Weski Omega Simanungkalit, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.
  19. Arimitara Halawa, asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
  20. Camelia Neneng Susanty Sinurat, asal daerah Tapanuli Tengah/Sumatera Utara.
  21. Sihol Marudut Siregar, asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
  22. Hilarius Duha, asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
  23. Yustina Repi, asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara
  24. Effendi Muara Sakti Simbolon, asal daerah DKI Jakarta

Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026
Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

29 Januari 2026
Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

28 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
Next Post
Kenaikan UMP 38 Provinsi di Indonesia, Papua Tengah 4,13 Persen, Baca Daftar Lengkap Terendah hingga Tertinggi

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Manokwari

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

KM Aspac 3 Tenggelam di Perairan Antara Seram dan Raja Ampat, 15 Penumpang Belum Ditemukan

Harga Komoditas di Pasar Sentral Timika Terpantau Naik Jelang Nataru, Berikut Daftarnya

Harga Komoditas di Pasar Sentral Timika Terpantau Naik Jelang Nataru, Berikut Daftarnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id