ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Barat Daya

Enam Kabupaten di Papua Barat Layangkan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

“Proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan”.

16 Desember 2024
0
Enam Kabupaten di Papua Barat Layangkan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK

Paskalis Semunya, Ketua KPU Papua Barat. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id– Enam Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam kabupaten itu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mansel, Kabupaten Wondama, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar kabupaten yang sudah mendaftar gugatan ke MK RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor: 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB

Baca Juga

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

PHP Bupati Fakfak Nomor 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB

PHP Bupati Manokwari Selatan Nomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB

PHP Bupati Teluk Wondama Nomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB

PHP Bupati Manokwari Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB

PHP Bupati Kaimana Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Freddy Thie- Sobar Somat Puarada diterima MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 16.43 WIB.

Paskalis Semunya, Ketua KPU Papua Barat di Manokwari mengatakan, semua Paslon berhak untuk melayangkan gugatan ke MK.

KPU sebagai penyelenggara tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.

“Proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan,” ujarnya di Manokwari.

Dikatakan, pengajuan sengketa hasil Pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat.

“Untuk sengketa hasil, apapun keputusannya KPU tetap tunduk dan menghormati keputusan MK nantinya,” pungkas Paskalis. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

1 September 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pertanyakan Status Tanah, Lemasa dan Lemasko Palang SMPN 11 Timika  

Pertanyakan Status Tanah, Lemasa dan Lemasko Palang SMPN 11 Timika  

Jelang Nataru, Disperindag Mimika Salurkan 130 KL Minyak Tanah, Dijual Rp4 Ribu Per Liter

Jelang Nataru, Disperindag Mimika Salurkan 130 KL Minyak Tanah, Dijual Rp4 Ribu Per Liter

Cooling Sistem Pasca Pilkada, Polres Mimika Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah

Cooling Sistem Pasca Pilkada, Polres Mimika Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id