ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

H-2 Pilkada, Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Masih Bertebaran di Kota Timika

"Saya sudah koordinasi dengan staf KPU supaya buatkan surat permohonan pembersihan APK kepada Satpol PP. Kita harap malam ini juga bisa ada jawaban, supaya besok sudah kasih turun semua”.

25 November 2024
0
H-2 Pilkada, Baliho Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Masih Bertebaran di Kota Timika

Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur- Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati masih terpajang di Jalan Cenderawasih SP2, Senin 25 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Di sisa waktu dua hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024, masih banyak baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Mimika dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah yang bertebaran di seputaran Kota Timika.

Pantauan media ini, Senin 25 November 2024, baliho Paslon kepala daerah dengan ukuran sedang sampai ukuran besar, masih terlihat berdiri kokoh di sejumlah titik di sepanjang Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

Tidak itu saja, di sejumlah ruas jalan utama dan lorong-lorong dalam kota juga terlihat pemandangan yang sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika yang dikonformasi melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Paslon harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa pemasangan APK ada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Dan berdasarkan PKPU 13, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berkoordinasi dengan Paslon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.

Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika menjelaskan untuk penertiban APK, sesuai aturan yang dipasang oleh Paslon diturunkan oleh tim Paslon dan yang dipasang KPU diturunkan oleh KPU sendiri.

Hironimus menuturkan, terkait penertiban APK Paslon, KPU sudah berkoordinasi secara lisan dengan Roni Marjen, Kepala Dinas Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mimika.

Namun Kasat Pol PP meminta surat permohonan secara resmi dari KPU kepada Satpol PP sebagai dasar dalam penertiban.

“Saya sudah koordinasi dengan staf KPU supaya buatkan surat permohonan pembersihan APK kepada Satpol PP. Kita harap malam ini juga bisa ada jawaban, supaya besok sudah kasih turun semua,” ujar Hironimus yang dihubungi tadi malam.

Ia berharap besok H-1 semua APK Paslon sudah dibersihkan oleh Satpol PP sesuai dengan permintaan permohonan KPU. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id