TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Seputar Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada Mimika 2024.
Bimtek ini diberikan kepada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, Kuala Kencana, Iwaka dan Mimika Timur.
Kegiatan ini berlasung selama empat hari, terhitung sejak Rabu 20 November sampai Minggu 24 November 2024.
Untuk KPPS wilayah Kwamki Narama, Iwaka dan Mimika Timur sudah dilaksanakan pada Rabu 20 November 2024 di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin.
Sementara hari ini Kamis 21 November yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih diikuti oleh KPPS Kelurahan Wania, Distrik Wania.
Sedangkan KPPS Kelurahan Kamorojaya, Distrik Wania bersama KPPS Kuala Kencana berlangsung di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo.
Cahya Firman, Staf Bagian Hukum KPU Mimika di hadapan KPPS Kuala Kencana mengingatkan agar masing-masing KPPS harus mempunyai dokumen sebagai pegangan. Meski demikian dokumen tersebut namun tidak boleh disembunyikan.
Ia juga menjelaskan beberapa tugas KPPS diantaranya membagikan surat undangan pemberitahuan Pilkada untuk didistribusikan kepada pemilih.
Kepada KPPS, juga diingatkan bawah pada saat pemilih datang di TPS meskipun tidak membawa undangan tetapi memiliki KTP dan terdaftar di DPT wajib dilayani.
Sedangkan pemilih yang belum terdata di DPT hanya membawa KTP dilayani mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIT.
KPPS mengumumkan hasil rekapan penghitungan suara, menindaklanjuti secara cepat temuan kasus di TPS, menjaga dan mengamankan kotak suara setelah disegel.
Selanjutnya menyerahkan kotak suara berisi surat suara dan dokumen lainnya tersegel kepada PPS untuk diserahkan kepada PPD untuk rekapitulasi.
Kemudian tugas Ketua KPPS, memimpin rapat membuka kotak suara, tanda tangan setiap surat suara, menyerahkan surat suara pengganti karena rusak, melayani pencoblosan pemilih dengan kebutuhan khusus.
“KPPS masih bisa melayani pemilih yang sudah mengisi daftar hadir dan mengantre meskipun jam coblosnya sudah lewat pukul 13.00 WIT, kecuali yang baru datang diatas pukul 13.00 WIT,” jelasnya.
Ia menekankan KPPS mencatat jumlah suara harus sama dengan orang yang datang, tidak boleh lebih dari kuota yang ada di TPS.
KPPS juga bertugas mengarahkan pemilih untuk masuk dalam bilik suara untuk coblos. Membantu pemilih memasukan surat suara sesuai jenis surat kedalam kotak.
Serta memastikan pemilih yang sudah coblos ujung jari kelingking dibasahi tinta.
Diharapkan, KPPS jangan mengundurkan diri di sisa waktu yang semakin dekat ini, kecuali halangan tetap dengan alasan kuat atau meninggal dunia.
Kemudian kepada Ketua KPPS, Cahya berpesan dilarang bertemu Timsus Paslon siapa saja untuk menerima sesuatu. Karena jika terbukti akan berurusan dengan penegak hukum.
Sementara Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika dalam arahan menjelaskan pendistribusian logistik dari gudang sampai di TPS hingga penjemputan kembali untuk pleno tingkat distrik wajib dibuktikan dengan berita acara serah terima.
TPS dalam kota pendistribusian pada tanggal 27 November 2024 pagi. PPD akan mengambil di gudang untuk distribusi ke PPS selanjutnya diteruskan ke KPPS.
Hironimus menjelaskan, alur pendistribusian mulai saat pengambilan di gudang, PPD akan menandatangan berita acara serahterima dari KPU.
Begitupun sampai kantor distrik PPD akan tandatangani berita acara serahterima kepada KPPS.
Hironimus menegaskan berita acara serah terima pengantaran dan pengembalian logistik ini menjadi penting sebagai bukti pada saat ketika terjadi sengketa di MK.
Jika tidak ada maka sangat merepotkan pada saat ketika terjadi sengketa Pilkada.
“Tanda tangan berita acara harus oleh ketua KPPS, Ketua PPS dan Ketua PPD tanpa diganti oleh orang lain kecuali alasan halangan tetap dengan menunjukan penggantinya,” pungkasnya.
Rapat membuka TPS mulai pukul 7.00 WIT dihadiri dua saksi Paslon dibukti dengan membawa mandat yang ditandatangi oleh saksi sendiri atau oleh ketua tim pemenangan.
Pada saat pencoblosan hanya satu saksi yang boleh masuk TPS. Kedua boleh masuk namun bergantian. Petugas yang diperbolehkan masuk dalam TPS hanya pengawas, KPPS, satu orang saksi dan pemilih.
Pada saat rapat membuka TPS harus semua hadir. Apabila saksi atau pengawas belum datang maka diberikan waktu untuk menunggu 30 menit.
Jika setelah menggu tidak datang maka rapat tetap dilanjutkan. Namun setelah menunggu 10 menit kemudian saksi datang rapat tetap dilanjutkan.
“Surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS dinyatakan tidak sah. KPPS dalam bekerja ketika mengalami kendala teknis harus bisa menerima untuk disupervisi oleh PPS atau PPD. Yang tidak boleh kalau intervensi,” pesan Hiro.
Ia mengingatkan kepada KPPS, pemilih yang masuk dalam bilik suara dilarang membawa HP. Dan yang berhak memilih orang yang sudah terdaftar di DPT dan menunjukan identitas berupa KTP bukan undangan.
“Pemilih yang membawa undangan namun tidak terdaftar di DPT jangan dilayani karena undangan mudah digandakan. Atau meminta KTP Mimika Papua Tengah,” pesannya.
Hiro juga menjelaskan pemilih pindahan dari distrik lain meskipun tidak terdaftar dalam DPT TPS bisa memilih dengan syarat menunjukan formulir pindahan memilih dengan jam coblosnya pada pukul 11.00 WIT.
Pemilih pindahan dan pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT TPS mencoblos menggunakan surat suara cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT TPS tersebut.
Setiap penggunaan surat suara cadangan harus dicatat dalam berita acara sesuai identitas pencoblos.
Kemudian penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIT di tempat terbuka, yang mudah disaksikan masyarakat. Jika penghitungan pada malam hari harus dengan penerangan yang baik.
Saksi Paslon dalam mengajukan keberatan tentang kesalahan prosedur dan selisih suara. Tugas KPPS wajib menjelaskan dan wajib membetulkan kesalahan.
Apabila saksi masih keberatan maka, KPPS meminta saran dari Bawaslu selaku pengawas TPS. Atas dasar saran pengawas, KPPS menindaklanjuti dengan berembuk untuk memutuskan meskipun keputusan nanti berbeda dengan masukan pengawas.
Ia menambahkan tugas KPPS menyalin C Hasil dari ukuran besar ke C Hasil ukuran kecil. C Hasil ini diperbanyak sesuai kebutuhan menggunakan mesin print langsung di TPS dan dibagikan kepada saksi, KPPS, pengawas dan PPS.
Pada C Hasil besar harus ditandatangan semua KPPS, saksi dan pengawas. Jika saksi menolak tandatangan maka hasilnya tetap sah asalkan saksi harus cantumkan alasan mengapa menolak.
Proses perhitungan harus selesai pada hari yang sama. Namun jika terjadi situasi diluar kemampuan manusia maka diberikan waktu tolerensi sampai 12 jam atau sampai batas akhir pukul 12.00 WIT hari berikut tanggal 28 November 2024.
Surat suara dan dokumen harus dimasukan dalam kotak dan kotak yang sudah tersegel dan dilarang dibuka kembali dengan alasan apapun.
Lainnya, ia menekankan tugas PPD yang dibantu PPS hanya melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara selanjutnya diserahkan ke KPU untuk diplenokan.
Ia berharap persoalan di tingkat distrik diselesaikan tingkat bawah jangan menunggu diselesaikan tingkat kabupaten. (Redaksi)