TIMIKA, Koranpapua.id- Dua Lembaga Adat, Lemasa dan Lemasko diingatkan mengutus wakilnya untuk mengisi kursi DPRK Mimika periode 2024-2029, harus yang mampu bersuara di parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Penegasan ini disampaikan Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika kepada awak media usai rapat tatap muka tertutup bersama Forkompinda dan Pansel DPRK Mimika di salah satu hotel di Timika, Sabtu 12 Oktober 2024.
Valentinus mengatakan, dalam rapat tersebut dirinya sudah mempertegas kepada Forkompinda dan Pansel DPRK, bahwa aturan terkait DPRK sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Diantaranya revisi Undang-Undang Otsus serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang mengatur tentang tata cara pemilihan DPRK.
“Saya minta Pansel jalankan tugasnya benar-benar sesuai aturannya,” tegasnya.
Valentinus mengungkapkan, Kabupaten Mimika harus bersyukur karena saat ini jumlah anggota DPRD menjadi 44 dari 35 kursi sebelumnya, karena ditambah sembilan kursi yang diangkat dari utusan lembaga adat.
Dengan penambahan ini maka unsur pimpinan dengan satu orang ketua, wakil ketua bertambah menjadi wakil ketua satu, wakil ketua dua dari unsur Parpol dan wakil ketua tiga unsur adat.
Valentinus menegaskan sembilan orang yang menduduki kursi DPRK adalah Orang Asli Papua (OAP) dari dua suku besar Amungme dan Kamoro.
Dengan komposisi lima orang dari Amungme dan empat orang dari Kamoro. Dari sembilan kursi itu, 30 persen atau tiga orang diisi perwakilan perempuan.
Pemerintah berharap kuota 30 persen untuk perempuan dalam kursi DPRK harus ada, dengan tujuan dapat memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak mereka.
“Kita harus bersyukur dengan adanya DPRK, karena pada saat Pileg kemarin kita tidak mampu menempatkan OAP di legislatif sesuai harapan dan UU Otsus,” pungkas Valentinus.
UU Otsus kini sudah memberikan jalan khusus bagi putra-pitri Papua untuk duduk di legislatif sebagai wakil rakyat.
“Ini menjadi jalan baik bagi Papua secara keseluruhan dan khususnya bagi Mimika yang bisa mewakili Kamoro dan Amungme. Kita ingin yang duduk di DPRD nanti bisa menyuarakan kepentingan kedua suku ini,” harapnya.
Mantan Pj Sekda Papua Tengah ini menjelaskan pengangkatan sembilan orang utusan lembaga adat Amungme dan Kamoro, termasuk pembagian kursinya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Untuk itu, kepada kedua lembaga adat, Valentinus mempersilakan duduk berembuk menentukan calon mana saja yang diusulkan untuk mengikuti seleksi.
Sebab penentuan itu merupakan kewenangan lembaga adat, bukan urusan pemerintah. Lembaga adat tinggal mengikuti semua aturan yang disiapkan Pansel.
“Selama ini ada yang datang menyampaikan kepada bupati bahwa kami mau usulkan. Tapi kita sampaikan ini bukan kewenangan pemerintah. Itu urusan lembaga adat, pemerintah tidak berwenang intervensi,” timpal Valentinus.
Pelantikan Tidak Bersamaan dengan Anggota DPRD Hasil Pileg
Lebih jauh Direktur Otda ini mengungkapkan jadwal pelantikan DPRK tidak sama dengan Anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024.
Yang sama hanya masa tugasnya selama lima tahun 2024-2029, dengan batas akhir masa jabatannya bersamaan.
Sesuai aturan pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 14 Februari berlangsung tanggal 25 November 2024, sehingga jadwal pelantikannya tidak bersamaan.
Hal ini mengingat tahapan seleksi hingga pengumuman hasil nama sembilan orang yang diangkat menjadi anggota DPRK membutuhkan waktu sekitar 70 hari.
“Tanggal pelantikan berbeda bukan menjadi persoalan tetapi yang paling penting masa jabatan mereka berakhir harus sama. Perhitungan pembayaran hak-hak sebagai DPRK berdasarkan tanggal setelah pelantikan,” jelas Valentinus.
Hadir pada rapat tersebut, AKPB I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan, pimpinan TNI, Yunias Kulla, Ketua Pansel bersama Septinus Timang dan Densemina Yunita Wabdaron. (Redaksi)