ADVERTISEMENT
Senin, Februari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Komposisi lima orang dari Amungme dan empat orang dari Kamoro. Di dari sembilan kursi itu, 30 persen atau tiga orang diisi perwakilan perempuan.

12 Oktober 2024
0
Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Suminto foto bersama Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, Kepala Bakesbangpol Mimika Yan Selamat Purba, pimpinan TNI, Yunias Kulla, Ketua Pansel bersama tim Pansel Septinus Timang dan Densemina Yunita Wabdaron usai rapat tertutup, Sabtu 12 Oktober 2024. (foto : redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dua Lembaga Adat, Lemasa dan Lemasko diingatkan mengutus wakilnya untuk mengisi kursi DPRK Mimika periode 2024-2029, harus yang mampu bersuara di parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.

Penegasan ini disampaikan Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika kepada awak media usai rapat tatap muka tertutup bersama Forkompinda dan Pansel DPRK Mimika di salah satu hotel di Timika, Sabtu 12 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Valentinus mengatakan, dalam rapat tersebut dirinya sudah mempertegas kepada Forkompinda dan Pansel DPRK, bahwa aturan terkait DPRK sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diantaranya revisi Undang-Undang Otsus serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang mengatur tentang tata cara pemilihan DPRK.

Baca Juga

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

“Saya minta Pansel jalankan tugasnya benar-benar sesuai aturannya,” tegasnya.

Valentinus mengungkapkan, Kabupaten Mimika harus bersyukur karena saat ini jumlah anggota DPRD menjadi 44 dari 35 kursi sebelumnya, karena ditambah sembilan kursi yang diangkat dari utusan lembaga adat.

Dengan penambahan ini maka unsur pimpinan dengan satu orang ketua, wakil ketua bertambah menjadi wakil ketua satu, wakil ketua dua dari unsur Parpol dan wakil ketua tiga unsur adat.

Valentinus menegaskan sembilan orang yang menduduki kursi DPRK adalah Orang Asli Papua (OAP) dari dua suku besar Amungme dan Kamoro.

Dengan komposisi lima orang dari Amungme dan empat orang dari Kamoro. Dari sembilan kursi itu, 30 persen atau tiga orang diisi perwakilan perempuan.

Pemerintah berharap kuota 30 persen untuk perempuan dalam kursi DPRK harus ada, dengan tujuan dapat memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak mereka.

“Kita harus bersyukur dengan adanya DPRK, karena pada saat Pileg kemarin kita tidak mampu menempatkan OAP di legislatif sesuai harapan dan UU Otsus,” pungkas Valentinus.

UU Otsus kini sudah memberikan jalan khusus bagi putra-pitri Papua untuk duduk di legislatif sebagai wakil rakyat.

“Ini menjadi jalan baik bagi Papua secara keseluruhan dan khususnya bagi Mimika yang bisa mewakili Kamoro dan Amungme. Kita ingin yang duduk di DPRD nanti bisa menyuarakan kepentingan kedua suku ini,” harapnya.

Mantan Pj Sekda Papua Tengah ini menjelaskan pengangkatan sembilan orang utusan lembaga adat Amungme dan Kamoro, termasuk pembagian kursinya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Untuk itu, kepada kedua lembaga adat, Valentinus mempersilakan duduk berembuk menentukan calon mana saja yang diusulkan untuk mengikuti seleksi.

Sebab penentuan itu merupakan kewenangan lembaga adat, bukan urusan pemerintah. Lembaga adat tinggal mengikuti semua aturan yang disiapkan Pansel.

“Selama ini ada yang datang menyampaikan kepada bupati bahwa kami mau usulkan. Tapi kita sampaikan ini bukan kewenangan pemerintah. Itu urusan lembaga adat, pemerintah tidak berwenang intervensi,” timpal Valentinus.

Pelantikan Tidak Bersamaan dengan Anggota DPRD Hasil Pileg

Lebih jauh Direktur Otda ini mengungkapkan jadwal pelantikan DPRK tidak sama dengan Anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024.

Yang sama hanya masa tugasnya selama lima tahun 2024-2029, dengan batas akhir masa jabatannya bersamaan.

Sesuai aturan pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 14 Februari berlangsung tanggal 25 November 2024, sehingga jadwal pelantikannya tidak bersamaan.

Hal ini mengingat tahapan seleksi hingga pengumuman hasil nama sembilan orang yang diangkat menjadi anggota DPRK membutuhkan waktu sekitar 70 hari.

“Tanggal pelantikan berbeda bukan menjadi persoalan tetapi yang paling penting masa jabatan mereka berakhir harus sama. Perhitungan pembayaran hak-hak sebagai DPRK berdasarkan tanggal setelah pelantikan,” jelas Valentinus.

Hadir pada rapat tersebut, AKPB I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan, pimpinan TNI, Yunias Kulla, Ketua Pansel bersama Septinus Timang dan Densemina Yunita Wabdaron. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

16 Februari 2026
Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

16 Februari 2026
Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

15 Februari 2026
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

15 Februari 2026
Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

15 Februari 2026
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

15 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    819 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Seleksi DPRK Mimika Jalur Pengangkatan Masuk Tahapan Pra Sosialisasi, Yunias Kulla: Tiga Lembaga Belum Punya Kesepakatan

Seleksi DPRK Mimika Jalur Pengangkatan Masuk Tahapan Pra Sosialisasi, Yunias Kulla: Tiga Lembaga Belum Punya Kesepakatan

KPU Mimika Gelar Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc Bagi PPS Enam Distrik, Kasat Reskrim: Melanggar Aturan Ada Konskuensi Hukum

KPU Mimika Gelar Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc Bagi PPS Enam Distrik, Kasat Reskrim: Melanggar Aturan Ada Konskuensi Hukum

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc Bagi PPS Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc Bagi PPS Enam Distrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id