TIMIKA, Koranpapua.id- Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat (Pempus) mengalokasikan Rp15,7 triliun untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan delapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ada di wilayah itu.
Besaran anggaran yang dikucurkan Pempus dalam bentuk dana transfer daerah itu, terbaca dari buku alokasi dan rangkuman kebijakan transfer daerah tahun anggaran 2025 yang diterbitkan tanggal 24 Oktober 2024.
Buku yang ditandatangani Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI seperti yang dimuat Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Adapun jenis dana yang ditransfer ke daerah yakni berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Desa, serta insentif fiskal.
Berikut rincian besaran dana transfer yang dikucurkan Pempus ke Papua Tengah.
Untuk Pemprov Papua Tengah mendapatkan dana transfer sebesar Rp2.515.980.548.000.
Jumlah ini berasal dari DBH Rp1.038.771.472.000, DAU Rp508.840.065.000, DAK fisik Rp76.952.155.000, DAK nonfisik Rp11.235.864.000, dana Otsus Rp880.180.992.000.
Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp3.639.409.006.000. Rinciannya, DBH Rp2.305.169.948.000, DAU Rp709.799.080.000, DAK fisik Rp60.900.392.000.
Termasuk DAK nonfisik Rp203.327.222.000 dan dana Otsus sebanyak Rp230.033.690.000, serta Dana Desa (DD) Rp130.178.674.000.
Kabupaten Nabire mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp1.554.303.636.000. Adapun sumber dananya yakni, DBH Rp147.920.691.000, DAU Rp761.741.813.000, DAK fisik Rp157.652.060.000.
Termasuk DAK nonfisik Rp178.356.286.000, dana Otsus Rp220.644.639.000, DD sebanyak Rp73.752.753.000 dan insentif fiskal Rp14.235.394.000.
Sementara untuk Kabupaten Paniai mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp1.514.636.555.000.
Jumlah ini berasal DBH Rp201.098.501.000, DAU Rp608.486.021.000, DAK fisik Rp105.228.315.000
DAK nonfisik Rp177.414.886.000, dana Otsus Rp243.790.548.000 dan DD sebanyak Rp178.618.284.000.
Kabupaten Puncak Jaya mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp1.504.128.508.000.
Adapun rinciannya, DBH Rp133.823.113.000, DAU Rp763.649.363.000, DAK fisik Rp37.009.878.000.
DAK nonfisik sebanyak Rp45.339.313.000, dana Otsus Rp241.805.013.000, DD sebanyak Rp275.517.473.000 dan insentif fiskal Rp6.984.355.000.
Kabupaten Dogiyai mendapatkan alokasi dana transfer Rp1.106.579.737.000. Adapun sumbernya yakni, DBH Rp201.017.588.000, DAU Rp512.183.432.000, DAK fisik Rp52.226.586.000.
DAK nonfisik Rp96.631.615.000, dana Otsus Rp160.403.741.000 dan DD sebesar Rp84.116.775.000.
Kabupaten Puncak mendapatkan dana transfer sebesar Rp1.587.880.586.000. Rinciannya, DBH Rp201.172.602.000, DAU Rp810.967.132.000, DAK fisik Rp46.497.377.000.
DAK nonfisik Rp36.373.550.000, dana Otsus sebanyak Rp300.159.919.000, DD sebanyak Rp185.746.586.000 dan insentif fiskal Rp6.963.420.000.
Kabupaten Intan Jaya alokasi dana transfer sebesar Rp1.261.285.060.000. Rinciannya, DBH Rp193.745.166.000, DAU Rp693.525.019.000, DAK fisik Rp93.818.227.000.
DAK nonfisik Rp33.013.577.000, dana Otsus sebanyak Rp149.521.286.000 dan DD sebanyak Rp97.661.785.000.
Kabupaten Deiyai alokasi dana transfer sebesar Rp1.017.266.353.000. Rinciannya, DBH Rp193.585.788.000, DAU Rp508.211.275.000, DAK fisik sebanyak Rp43.874.397.000.
DAK nonfisik Rp71.548.575.000, dana Otsus Rp129.068.387.000, DD Rp63.756.350.000, insentif fiskal Rp7.221.581.000. (Redaksi)