ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

11 Oktober 2024
0
Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku berinisial ARA dan barang bukti saat diamankan di Polres Mile 32. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga.

Kiasan ini cocok dengan ARA, salah satu pengedar Narkotik jenis Tembakau Sintetis yang selama tiga tahun sudah mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Timika.

ADVERTISEMENT

Pergerakan ARA dalam mengedarkan barang terlarang itu, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya, pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

ARA diringkus di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun mengedarkan tembakau sintetis di Timika.

Kepada polisi, ARA menyampaikan barang haram tersebut tidak diedar secara terus menerus selama tiga tahun, karena harus kucing-kucingan dengan polisi.

“Jadi menurut pelaku kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap Andi Basuki.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapat polisi, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

Pelaku kemudian digiring menuju ke kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

7 Agustus 2026
Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

7 Agustus 2026
Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

7 Agustus 2026
Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

7 Agustus 2026
Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Sambut HUT RI di Mimika: 38 Regu Putri Meriahkan Gerak Jalan Kreasi, Wabup Emanuel: Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

7 Agustus 2026
Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

Bawa 940 Gram Ganja, Penumpang Asal Wamena Diamankan di Bandara Sentani

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id