ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

11 Oktober 2024
0
Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku berinisial ARA dan barang bukti saat diamankan di Polres Mile 32. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga.

Kiasan ini cocok dengan ARA, salah satu pengedar Narkotik jenis Tembakau Sintetis yang selama tiga tahun sudah mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Timika.

ADVERTISEMENT

Pergerakan ARA dalam mengedarkan barang terlarang itu, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya, pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

ARA diringkus di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga

Proviciat! Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau Berhasil Pertahankan Disertasi Promosi Doktor Universitas Trisakti Jakarta

Panen Raya Padi Dua Hektar, Elinus Mom Apresiasi Yonif 754 Kostrad Timika

AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun mengedarkan tembakau sintetis di Timika.

Kepada polisi, ARA menyampaikan barang haram tersebut tidak diedar secara terus menerus selama tiga tahun, karena harus kucing-kucingan dengan polisi.

“Jadi menurut pelaku kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap Andi Basuki.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapat polisi, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

Pelaku kemudian digiring menuju ke kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Proviciat! Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau Berhasil Pertahankan Disertasi Promosi Doktor Universitas Trisakti Jakarta

Proviciat! Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau Berhasil Pertahankan Disertasi Promosi Doktor Universitas Trisakti Jakarta

22 Januari 2026
Panen Raya Padi Dua Hektar, Elinus Mom Apresiasi Yonif 754 Kostrad Timika

Panen Raya Padi Dua Hektar, Elinus Mom Apresiasi Yonif 754 Kostrad Timika

22 Januari 2026
Papua Barat Tuan Rumah Forum Ilmiah Internasional ‘FM12 & NBCS’ 2026

Papua Barat Tuan Rumah Forum Ilmiah Internasional ‘FM12 & NBCS’ 2026

22 Januari 2026
Satgas Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang

Satgas Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang

22 Januari 2026
Peringati Bulan K3 Nasional, Presdir Freeport Serukan Pesan Keselamatan dan Kesehatan di Tiga Lokasi Kerja

Peringati Bulan K3 Nasional, Presdir Freeport Serukan Pesan Keselamatan dan Kesehatan di Tiga Lokasi Kerja

22 Januari 2026
Menjadi Simbol Beranda Negara, Gubernur Papua Dorong Pembangunan Kawasan Perbatasan

Menjadi Simbol Beranda Negara, Gubernur Papua Dorong Pembangunan Kawasan Perbatasan

22 Januari 2026

POPULER

  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Polisi Bekuk Pelaku Perkelahian Maut yang Tewaskan Mahasiswa Papua Tengah di Bantul

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin, Mantan Aspidsus Kejati Papua Diduga Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id