ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

11 Oktober 2024
0
Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku berinisial ARA dan barang bukti saat diamankan di Polres Mile 32. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga.

Kiasan ini cocok dengan ARA, salah satu pengedar Narkotik jenis Tembakau Sintetis yang selama tiga tahun sudah mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Timika.

ADVERTISEMENT

Pergerakan ARA dalam mengedarkan barang terlarang itu, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya, pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

ARA diringkus di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun mengedarkan tembakau sintetis di Timika.

Kepada polisi, ARA menyampaikan barang haram tersebut tidak diedar secara terus menerus selama tiga tahun, karena harus kucing-kucingan dengan polisi.

“Jadi menurut pelaku kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap Andi Basuki.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapat polisi, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

Pelaku kemudian digiring menuju ke kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Kejari Mimika Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

18 Juni 2026
Tangani Persoalan Papua, Yan Permenas Soroti Kinerja Kementerian HAM

Tangani Persoalan Papua, Yan Permenas Soroti Kinerja Kementerian HAM

18 Juni 2026
Satgas Pasgat Amankan Tiga Teleskop Senapan di Kargo Bandara Sentani, Satu akan Diikirim ke Timika

Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Penting Dilakukan, Pastikan Pasangan Siap Membangunan Keluarga

18 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id