ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

11 Oktober 2024
0
Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku berinisial ARA dan barang bukti saat diamankan di Polres Mile 32. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga.

Kiasan ini cocok dengan ARA, salah satu pengedar Narkotik jenis Tembakau Sintetis yang selama tiga tahun sudah mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Timika.

ADVERTISEMENT

Pergerakan ARA dalam mengedarkan barang terlarang itu, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya, pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

ARA diringkus di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun mengedarkan tembakau sintetis di Timika.

Kepada polisi, ARA menyampaikan barang haram tersebut tidak diedar secara terus menerus selama tiga tahun, karena harus kucing-kucingan dengan polisi.

“Jadi menurut pelaku kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap Andi Basuki.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapat polisi, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

Pelaku kemudian digiring menuju ke kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

30 April 2026
TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

30 April 2026
Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

30 April 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

30 April 2026
Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

30 April 2026
Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

30 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id