ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

11 Oktober 2024
0
Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku berinisial ARA dan barang bukti saat diamankan di Polres Mile 32. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga.

Kiasan ini cocok dengan ARA, salah satu pengedar Narkotik jenis Tembakau Sintetis yang selama tiga tahun sudah mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Timika.

ADVERTISEMENT

Pergerakan ARA dalam mengedarkan barang terlarang itu, akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya, pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

ARA diringkus di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

AKP Andi Basuki Rahmat, Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun mengedarkan tembakau sintetis di Timika.

Kepada polisi, ARA menyampaikan barang haram tersebut tidak diedar secara terus menerus selama tiga tahun, karena harus kucing-kucingan dengan polisi.

“Jadi menurut pelaku kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap Andi Basuki.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi yang didapat polisi, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

Pelaku kemudian digiring menuju ke kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku berupa satu kantong plastik hitam dan 20 kantong plastik bening kecil berisikan Tembakau Sintetis.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Monitor Harga Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Mimika Kenalkan Aplikasi Si-Monika

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Tugu Helm di Bundaran SP2 Timika, Ingatkan Pengendara Pakai Helm, Brigjend Pol Faizal Ramdani Beri Apresiasi

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Pj Bupati Mimika Ingatkan Lembaga Adat Utus Calon DPRK yang Mampu Menyuarakan Kepentingan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id