ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Bawaslu justru hanya menerima tembusan surat dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang akan melaksanakan kampanye di Kabupaten Mimika.

5 Oktober 2024
0
Tidak Pernah Surati Bawaslu, Salahudin: Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tabrak Aturan

Salahudin Renyaan. SH, Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menilai pelaksanaan kampanye yang dilakukan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika telah menabrak aturan.

Pasalnya, sejauh ini Bawaslu Mimika belum pernah mendapatkan surat tembusan dari tiga Paslon terkait kegiatan kampanye.

ADVERTISEMENT

Tiga Paslon yang dinilai melanggar aturan itu yakni, pasangan Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan pasangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salahudin Renyaan, S.H, Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Foundation Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Dijelaskan, dalam pelaksanaan kampanye yang harus dipedomani oleh setiap Paslon dan timnya adalah prosedur yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 33 dan 34 mengikat tim kampanye dan Paslon, yakni setiap kegiatan kampanye yang dilakukan harus memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu Mimika.

“Namun dari hari pertama kampanye tanggal 25 sampai dengan 4 Oktober Bawaslu belum pernah menerima tembusan dari ketiga Paslon,” tegas Sahahudin.

Bawaslu justru hanya menerima tembusan surat dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang akan melaksanakan kampanye di Kabupaten Mimika.

“Untuk tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum ada sampai saat ini. Jadi dari sisi aturan ketiga Paslon dan tim kampanye sudah menabrak aturan dan tidak mematuhi aturan yang sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 13,” timpalnya.

Kepada ketiga Paslon, tim kampanye dan penghubung, Salahadin berharap agar mempedomani PKPU Nomor 13, sehingga selama pelaksanaan kampanye tertutup tetap sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kami berharap agar ketiga Paslon jangan menabrak aturan, dan ini bentuk himbauan kepada agar dimulai pada hari ini,” harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada ketiga Paslon agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kampanye. Ini berlalu baik untuk kampanye tertutup maupun terbuka untuk umum.

“Tujuan penyampaian ini agar kampanye yang dijalankan ketiga Paslon dapat berlangsung tanpa ada hambatan dan tidak ada persoalan dengan Bawaslu selaku pengawas pada tahapan Pilkada 2024,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lomba Balita Sehat Mimika 2026, 41 Finalis Ikuti Penilaian

Lomba Balita Sehat Mimika 2026, 41 Finalis Ikuti Penilaian

15 September 2026
Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Foundation Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Foundation Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Danlanal Irup HUT TNI ke-79 di Mimika, Panglima Tekankan Lima Pesan Penting untuk Prajurit

Lantik 27 Tim Pemenangan di Timika, JWW-AYO Ajak Satu Hati untuk Perubahan dan Kesejahteraan Papua Tengah

Lantik 27 Tim Pemenangan di Timika, JWW-AYO Ajak Satu Hati untuk Perubahan dan Kesejahteraan Papua Tengah

Romo Benny Susetyo, Aktivis Dialog Lintas Iman Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas BPIP

Romo Benny Susetyo, Aktivis Dialog Lintas Iman Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas BPIP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id