TIMIKA, Koranpapua.id- Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Polres Mimika melakukan razia masuknya Minuman Keras (Miras) dari luar Timika, Senin 30 September 2024.
Pada razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu, personel gabungan berhasil mengamankan sekitar 122 liter Sopi milik penumpang KM Sirimau yang turun di Pelabuhan Poumako sekitar pukul 07.00 WIT.
Meski demikian, polisi belum berhasil mengamankan pemiliknya. Kemungkinan setelah mengetahui keberadaan polisi, pemiliknya pergi meninggalkan barangnya begitu saja.
Kegiatan razia ini dipimpin Ipda Yulianus Maer, Kapolsek Pelabuhan Poumako bersama personel gabungan dari Satpol PP yang dipimpin Ibrahim, Kabid Trantip.
Ipda Hempi Ona, Kasi Humas Polres Mimika mengatakan, meski polisi terus melalukan razia, namun masih ada warga yang tetap nekat membawa minuman keras dari luar Timika.
“Tadi tim kami menemukan minuman Sopi yang dibawah dari luar Timika menggunakan KM. Sirimau dari Pelabuhan Dobo. Masih ada juga penumpang yang nekat membawa Sopi untuk diedarkan di Mimika,” ujar Wempi.
Dijelaskan, 122 liter sopi yang diamankan itu, dikemas dalam berbagai kemasan plastik dan botol.
“Sopinya tanpa pemilik. barang-barang tersebut langsung diamankan ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako,” pungkas Wempi.
Wempi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membawa Minuman Lokal (Milo) dari luar daerah.
Karena apabila ditangkap, pemiliknya akan dikenakan sanksi hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
“Kami selalu himbau masyarakat untuk tidak membawa Milo dari luar, karena kalau sampai di Timika pasti dirazia. Harap ini ditaati, khususnya warga yang datang dari luar dengan tujuan Timika,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah penumpang KM. Sirimau yang diturun di Pelabuhan Poumako Timika, Senin 30 September 2024 sebanyak 446 orang. (Redaksi)