ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

OAP berhak memiliki kesempatan yang sama dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Papua, secara khusus di Kabupaten Mimika.

27 September 2024
0
Percepat Didorong ke DPRD, Disnakertrans Mimika Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pekerja OAP

Willem Naa, Asisten II Setda Mimika foto bersama peserta sosialisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah, Jumat 27 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Papua Tengah melakukan sosialisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP).

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 27 September 2024 diikuti sejumlah praktisi OAP yang ada di Mimika

ADVERTISEMENT

Disnakertrans menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua untuk menyampaikan materi dalam sosialisasi itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembobotan dari Ranperda yang telah dirancang.

Baca Juga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

Dengan demikian Ranperda ini secepatnya dapat diusulkan ke DPRD Mimika untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Para peserta kita kumpulkan untuk memberikan masukan dan saran terkait Undang-Undang Tenaga Kerja Otsus, sehingga tahun depan bisa kita dorong ke DPRD,” ujar Paulus.

Dikatakan, Ranperda ini akan difokuskan kepada perlindungan dan pemberdayaan pekerja OAP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus.

Willem Naa, Asisten II Setda Mimika ketika membuka kegiatan itu mengatakan, tenaga kerja masih menjadi salah satu persoalan yang ada di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, tenaga kerja merupakan masalah yang tidak pernah habis ditangani oleh Disnakertrans.

Lebih khusus persoalan yang berkaitan dengan pengangguran dan kesempatan kerja khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

Untuk menjawab semua persoalan itu, maka pemerintah daerah harus berupaya untuk menyelesaikannya.

Willem mengatakan, hanya ada satu kunci pokok yaitu peranan Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang.

“Karena dengan SDM yang baik akan ada banyak peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin menaikkan standar kehidupan,” jelasnya.

Willem berharap, dengan sosialisasi ini akan ada banyak kesempatan bagi anak-anak asli Papua untuk berkarya membangun daerahnya sendiri.

Pasalnya, OAP berhak memiliki kesempatan yang sama dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Papua, secara khusus di Kabupaten Mimika.

Untuk itu kepada perusahaan dan kontraktor yang ada di Mimika, Willem mengingatkan agar memperhatikan undang-undang yang berkaitan dengan kesempatan mendapatkan pekerjaan untuk OAP.

Ditegaskan, jangan ada lagi pekerja-pekerja yang didatangkan dari luar Papua, karena saat ini penganguran di Mimika menjadi masalah yang cukup serius.

“Pemerintah akan terus memperhatikan hal ini melalui dinas terkait agar anak-anak OAP bisa dan harus menjadi tuan di atas tanahnya sendiri,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026
Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Subsatgas Propam Awasi Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Papua Tengah

Subsatgas Propam Awasi Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Papua Tengah

PGRI dan Polres Asmat Tanda Tangan MoU Perlindungan Hukum dan Bantuan Pengamanan untuk Guru

PGRI dan Polres Asmat Tanda Tangan MoU Perlindungan Hukum dan Bantuan Pengamanan untuk Guru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id