TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan) Kabupaten Mimika, Papua Tengah berhasil memasok 18 ton ayam potong lokal setiap bulan ke tiga perusahaan yang beroperasi di Mimika.
Ketiga perusahaan itu yakni, PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS) dan PT Pangan Sari Utama (PSU).
Belasan ton ayam potong yang dipasok ke tiga perusahaan itu berasal dari peternak lokal yang ada di Timika.
Hal itu disampaikan drh. Sabelina Fitriani, Kepala Disnak dan Keswan Mimika kepada awak media di Rumah Potong Unggas (RPU) Pasar Sentral Timika, Jumat 13 September 2024.
Dijelaskan, hampir 50 peternak lokal yang terlibat dalam memenuhi permintaan ayam potong oleh tiga perusahaan itu. Dari puluhan peternak lokal itu terdapat juga peternak Orang Asli Papua (OAP).
“Jujur kami sangat bangga karena produk kita akhirnya bisa masuk ke perusahaan. Pasokan ayam potong setiap bulannya mencapai sekitar 18,333 ton, itu memenuhi kebutuhan PTFI dan PT PSU dengan berat per ekor ayam minimal 1,8 kilogram,” jelas Sabelina.
Dikatakan, harga jual yang ditetapkan dalam kerjasama ini juga menguntungkan peternak lokal.
Karenanya itu, Sabelina berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan perekonomian para peternak lokal.
Menurutnya, peternak lokal Timika sebelumnya hanya menjual ayam potong pada momen hari raya.
Namun dengan kerjasama ini, para peternak dapat menjual setiap bulan dengan pesanan yang jelas sekitar 17-18 ton.
Sabelina optimis bahwa kedepan kuota pasokan ayam potong ini akan terus mengalami peningkatan.
Dikatakan, untuk menjaga kualitas ayam potong lokal, Disnak-Keswan Mimika akan terus mendampingi dan memberikan pelatihan kepada para peternak.
“Mereka dulunya peternak tradisional kini sudah lebih maju karena memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh Pangansari dan PT PUMS,” timpalnya.
Meski ada sejumlah tantangan perubahan pola pikir peternak menuju metode produksi yang lebih modern, namun terlepas dari itu, Sabelina merasa bangga atas keberhasilan para peternak yang bekerja mengikuti standar operasional prosedur. (Redaksi)