TIMIKA, Koranpapua.id- Dua pengendara sepeda motor yang terletak tidak bernyawa di perempatan Jalan Hasanuddin, Rabu 7 Agustus 2024 merupakan kecelakaan tunggal.
Kecelakaan itu terjadi disebabkan pengendara memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan dan menabrak pembatas jalan.
Demikian keterangan yang disampaikan AKP Darwis, Kasatlantas Polres Mimika kepada koranpapua.id, Kamis 8 Agustus 2024.
Kedua korban yang dinyatakan meninggal dunia itu, masing-masing bernama Muhammad Iqbal, (22) yang berboncengan dengan temannya atas nama Irman (21).
Darwis menjelaskan, kedua korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Scupy warna biru dengan nomor polisi PA 2504 HC, diketahui datang dari arah lampu merah pertigaan Timika Mall menuju lampu merah perempatan Jalan Hasanuddin – Budi Utomo.
“Setibanya di TKP, pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak pembatas jalan, dan mereka terjatuh di badan jalan,” jelas Darwis.
Polisi yang mengetahui informasi itu langsung membawa kedua korban menggunakan mobil patroli Polsek Mimika Baru ke RSUD Timika.
Untuk diketahui jenazah kedua korban yang sempat disemayamkan di ruang jenazah RSUD Mimika, tadi malam sudah dijemput keluarga. (Redaksi)










