ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat menjadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

27 Juli 2024
0
Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru, Polres Mimika saat memberikan penjelasan seputar bullying di SD Koperapoka I Timika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika turun langsung memberikan pemahaman seputar bullying kepada murid SD Koperapoka I, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Limbong yang didampingi Aipda Ernawati, S.H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan tentang arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi bullying.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang berlangsung di sekolah itu, Jumat 26 Juli 2024 diikuti murid kelas IV, V dan VI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Limbong, bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat, kepada korban yang lebih lemah fisik/mental.

Baca Juga

191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Kepada pelaku bullying menurut Limbong dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp72 juta.

“UU ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman para murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang,” jelas Limbong.

Dikatakan tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa.

Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

Sementara itu Aipda Ernawati menambahkan jenis bullying dikelompokkan menjadi empat. Yakni, bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial/relasional dan bullying cyber.

Diakhir sosialisasi, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama.

Para murid juga diberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

13 September 2026
Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

13 September 2026
Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

13 September 2026
Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

13 September 2026
Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id