ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat menjadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

27 Juli 2024
0
Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru, Polres Mimika saat memberikan penjelasan seputar bullying di SD Koperapoka I Timika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika turun langsung memberikan pemahaman seputar bullying kepada murid SD Koperapoka I, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Limbong yang didampingi Aipda Ernawati, S.H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan tentang arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi bullying.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang berlangsung di sekolah itu, Jumat 26 Juli 2024 diikuti murid kelas IV, V dan VI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Limbong, bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat, kepada korban yang lebih lemah fisik/mental.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Kepada pelaku bullying menurut Limbong dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp72 juta.

“UU ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman para murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang,” jelas Limbong.

Dikatakan tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa.

Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

Sementara itu Aipda Ernawati menambahkan jenis bullying dikelompokkan menjadi empat. Yakni, bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial/relasional dan bullying cyber.

Diakhir sosialisasi, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama.

Para murid juga diberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id