ADVERTISEMENT
Senin, April 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

Tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa. Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat menjadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

27 Juli 2024
0
Kapolsek Miru Berikan Pemahaman Seputar Bullying di SD Koperapoka I

AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru, Polres Mimika saat memberikan penjelasan seputar bullying di SD Koperapoka I Timika. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika turun langsung memberikan pemahaman seputar bullying kepada murid SD Koperapoka I, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Limbong yang didampingi Aipda Ernawati, S.H dalam kesempatan itu memberikan penjelasan tentang arti, makna dan ancaman pidana terhadap anak yang melakukan aksi bullying.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang berlangsung di sekolah itu, Jumat 26 Juli 2024 diikuti murid kelas IV, V dan VI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Limbong, bullying merupakan tindakan menyakiti dalam bentuk fisik verbal atau emosional oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat, kepada korban yang lebih lemah fisik/mental.

Baca Juga

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Kepada pelaku bullying menurut Limbong dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diatur dalam pasal 80 Jo 76c dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda dengan paling banyak Rp72 juta.

“UU ini dimaksudkan agar dijadikan pedoman para murid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun jiwa seseorang,” jelas Limbong.

Dikatakan tindakan bullying sangat merugikan diri sendiri dan sangat mengancam jiwa.

Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para murid dapat memahami dan dijadikan dasar dalam berperilaku sehari-hari.

Sementara itu Aipda Ernawati menambahkan jenis bullying dikelompokkan menjadi empat. Yakni, bullying fisik, bullying verbal, bullying sosial/relasional dan bullying cyber.

Diakhir sosialisasi, para siswa diajak untuk memberikan contoh riil tindakan bullying yang mereka pahami untuk diketahui bersama.

Para murid juga diberikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut tidak benar dan ada ancaman hukumannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026
SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

27 April 2026
Bupati Johannes Rettob: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Kepentingan Birokrasi

Bupati Johannes Rettob: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Kepentingan Birokrasi

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

Kasus Pemukulan Warga Sipil, Kapolres Sayangkan Perilaku Oknum Polisi

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

AKBP Samuel D Tatiratu ‘Ketuk Pintu’ Masyarakat Kampung Mbait

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Hari ke-13 OPC 2024, Masyarakat Diingatkan Jangan Berkendaraan Dalam Kondisi Mabuk

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id