ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Seragamkan Pelayanan Administrasi, Pemdis Miru Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru untuk Sebelas Kelurahan

Dengan sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

25 Juni 2024
0
Seragamkan Pelayanan Administrasi, Pemdis Miru Sosialisasi Tata Naskah Dinas Terbaru untuk Sebelas Kelurahan

Anace Hombore, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru, Irvan Lake, Kepala Sub Bagian Ortal foto bersama para lurah dan peserta usai pembukaan sosialisasi, Selasa 25 Juni 2024. (foto: redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik (Pemdis) Mimika Baru (Miru), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang terbaru kepada sebelas kelurahan yang ada di wilayah Miru.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan administrasi pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tata Naskah Dinas.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 25 Juni 2024 dihadiri Alan Jaya Tassa, Sekretaris Distrik Miru, para lurah dan staf kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan yang dibuka oleh Anace Hombore, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, menghadirkan Irvan Leka, Kepala Sub Bagian Ortal Setda Mimika sebagai pemateri dan Hendra, staf Ortal sebagai operator.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Anace mengatakan, ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan.

Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas.

Ia menjelaskan ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Karenanya dalam rangka penyeragaman tata naskah dinas, maka Pemerintah Kabupaten Mimika perlu melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 yang juga mengatur tentang tata naskah dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun distrik untuk dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas yang terbaru.

“Aturan yang terbaru sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Dikatakan, pembekalan ilmu tata naskah sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dalam hal tata naskah dinas.

Karenanya diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pembinaan, pengawasan dan penyeragaman tata naskah dinas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

John Rettob menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah menjadi kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kualitas sistem kerja menjadi suatu yang mendesak untuk diterapkan.

Dengan cara menjadikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis.

Adanya keseragaman tata naskah dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis, sehingga berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Irvan dalam materinya menjelaskan dalam membuat surat resmi sesuai aturan baru menggunakan A4 bukan lagi F4. Begitupun penomoran suratnya dan penggunaan stempel juga sudah berubah.

Ini mengacu arahan Dinas Perpustakaan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman.

Dalam Permendagri ini berbicara tentang kewajiban lembaga di pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Sedangkan kabupaten dan kota juga provinsi perlu mengevaluasi lagi untuk penyempurnaan dari peraturan-peraturan tersebut.

“Permendari yang dibuat oleh Mendagri sebagai payung hukum untuk diterapkan di provinsi, kabupaten dan kota,” jelas Irvan.

Dalam pembuatan surat keluar menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Mimika dan ditandatangani Kadistrik atau pejabat pengganti disertai cap distrik. Setiap surat keluar wajib ada arsip.

Setiap kelurahan atau OPD harus memiliki map tersendiri sesuai OPDnya. Tujuannya agar pejabat yang menandatangani sudah mengetahui sebelum ditandatangan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
Next Post
Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id