TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus pelecehan seksual terjadi lagi di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kali ini korbannya menimpa anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.
Sementara pelakunya seorang pria berusia 54 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru pada 6 Juni 2024, namun baru diungkap ke publik, Sabtu 22 Juni 2024.
Berikut pernyataan Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Fajar, antara pelaku dan korban sebenarnya saling kenal. Karena pelaku selama ini sudah menjadi tukang ojek langganan keluarga korban.
Bahkan pelaku dan korban tinggal di tempat kos yang sama, namun beda blok. Pelaku tinggal di blok bagian atas dan korban di blok bawah.
Sementara aksi cabul terhadap korban terungkap usai ibu korban menegur pelaku yang saat itu sedang menonton sesuatu di layar handphone (HP) bersama korban.
Saat ditegur, pelaku langsung memasukan HP ke kantong celananya. Melihat itu, ibu korban menaruh curiga dan menanyakan kepada anaknya.
Kepada ibunya, korban menyampaikan bahwa pelaku mengajaknya menonton film porno.
“Saat itu ibu korban keluar rumah membeli makanan, dan meninggalkan pelaku dan korban di rumah. Sepulangnya dari warung, ibu korban menegur pelaku yang saat itu memegang HP bersama anaknya,” jelas Fajar.
Tidak saja menonton film porno, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa pelaku juga sering memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Atas kejadian ini, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan malam harinya berhasil menangkap pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mimika. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya.
Fajar berpesan dengan adanya kasus ini, semua orang tua diharapkan untuk selalu memberikan pengawasan kepada anak, dan yang terpenting anak selalu diajak berkomunikasi. (Redaksi)