ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan.

14 Juni 2024
0
Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Anak-anak dengan riang gembira menyusuri jalan sepulang sekolah. Lembaga sekolah wajib memperhatikan batas usia anak diterima sebagai murid baru di SD dan SMP. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai SMP diingatkan untuk tidak semaunya menerima siswa baru pada tahun ajaran 2024 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedigbudristek) Republik Indonesia telah menetapkan persyaratan yang wajib dipatuhi lembaga sekolah.

ADVERTISEMENT

Karenanya kepada lembaga sekolah untuk memperhatikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari sejumlah sumber menyebutkan, Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta mengatakan, persyaratan PPBD berlaku bagi anak-anak yang baru lulus SD dan akan masuk SMP.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Tidak semua lulusan SD dapat masuk SMP semaunya sendiri jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut aturan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memenuhi beberapa kriteria yakni, batas usia calon peserta didik baru saat masuk SD.

Anak lulusan SD harus memenuhi rentang usia yang ditetapkan Mendikbud.

Mulai dari usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan bakat istimewa. Kemudian pada usia 6 tahun sebagai ukuran normal batas minimal.

Terdapat batas usia prioritas bagi anak lulusan SD yang memiliki umur 7 tahun.

Batas usia masuk SD ini harus dipenuhi karena akan berpengaruh saat nanti mendaftar di jenjang SMP.

Hal lainnya untuk penerimaan murid baru sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB 2024, sehingga bagi calon peserta didik di luar zonasi sekolah tidak dapat diterima.

Apalagi jika diketahui memanipulasi data kependudukan dengan numpang nama atau titip nama di Kartu Keluarga orang lain.

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan. Sebab usia maksimal daftar sekolah jenjang SMP adalah 15 tahun.

Itulah beberapa kriteria agar bisa masuk SMP bagi anak-anak lulusan SD berdasarkan aturan Mendikbud Nadiem Makarim. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1852 shares
    Bagikan 741 Tweet 463
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id