ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan.

14 Juni 2024
0
Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Anak-anak dengan riang gembira menyusuri jalan sepulang sekolah. Lembaga sekolah wajib memperhatikan batas usia anak diterima sebagai murid baru di SD dan SMP. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai SMP diingatkan untuk tidak semaunya menerima siswa baru pada tahun ajaran 2024 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedigbudristek) Republik Indonesia telah menetapkan persyaratan yang wajib dipatuhi lembaga sekolah.

ADVERTISEMENT

Karenanya kepada lembaga sekolah untuk memperhatikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari sejumlah sumber menyebutkan, Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta mengatakan, persyaratan PPBD berlaku bagi anak-anak yang baru lulus SD dan akan masuk SMP.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Tidak semua lulusan SD dapat masuk SMP semaunya sendiri jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut aturan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memenuhi beberapa kriteria yakni, batas usia calon peserta didik baru saat masuk SD.

Anak lulusan SD harus memenuhi rentang usia yang ditetapkan Mendikbud.

Mulai dari usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan bakat istimewa. Kemudian pada usia 6 tahun sebagai ukuran normal batas minimal.

Terdapat batas usia prioritas bagi anak lulusan SD yang memiliki umur 7 tahun.

Batas usia masuk SD ini harus dipenuhi karena akan berpengaruh saat nanti mendaftar di jenjang SMP.

Hal lainnya untuk penerimaan murid baru sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB 2024, sehingga bagi calon peserta didik di luar zonasi sekolah tidak dapat diterima.

Apalagi jika diketahui memanipulasi data kependudukan dengan numpang nama atau titip nama di Kartu Keluarga orang lain.

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan. Sebab usia maksimal daftar sekolah jenjang SMP adalah 15 tahun.

Itulah beberapa kriteria agar bisa masuk SMP bagi anak-anak lulusan SD berdasarkan aturan Mendikbud Nadiem Makarim. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    724 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id