ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan.

14 Juni 2024
0
Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Anak-anak dengan riang gembira menyusuri jalan sepulang sekolah. Lembaga sekolah wajib memperhatikan batas usia anak diterima sebagai murid baru di SD dan SMP. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai SMP diingatkan untuk tidak semaunya menerima siswa baru pada tahun ajaran 2024 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedigbudristek) Republik Indonesia telah menetapkan persyaratan yang wajib dipatuhi lembaga sekolah.

ADVERTISEMENT

Karenanya kepada lembaga sekolah untuk memperhatikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari sejumlah sumber menyebutkan, Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta mengatakan, persyaratan PPBD berlaku bagi anak-anak yang baru lulus SD dan akan masuk SMP.

Baca Juga

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

Peduli Kemanusiaan: Satgas Yon Parako 462 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Koroway Batu

Tidak semua lulusan SD dapat masuk SMP semaunya sendiri jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut aturan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memenuhi beberapa kriteria yakni, batas usia calon peserta didik baru saat masuk SD.

Anak lulusan SD harus memenuhi rentang usia yang ditetapkan Mendikbud.

Mulai dari usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan bakat istimewa. Kemudian pada usia 6 tahun sebagai ukuran normal batas minimal.

Terdapat batas usia prioritas bagi anak lulusan SD yang memiliki umur 7 tahun.

Batas usia masuk SD ini harus dipenuhi karena akan berpengaruh saat nanti mendaftar di jenjang SMP.

Hal lainnya untuk penerimaan murid baru sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB 2024, sehingga bagi calon peserta didik di luar zonasi sekolah tidak dapat diterima.

Apalagi jika diketahui memanipulasi data kependudukan dengan numpang nama atau titip nama di Kartu Keluarga orang lain.

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan. Sebab usia maksimal daftar sekolah jenjang SMP adalah 15 tahun.

Itulah beberapa kriteria agar bisa masuk SMP bagi anak-anak lulusan SD berdasarkan aturan Mendikbud Nadiem Makarim. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id