ADVERTISEMENT
Rabu, November 12, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan.

14 Juni 2024
0
Penting ! Penerimaan Murid Baru, Sekolah Harus Baca Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021

Anak-anak dengan riang gembira menyusuri jalan sepulang sekolah. Lembaga sekolah wajib memperhatikan batas usia anak diterima sebagai murid baru di SD dan SMP. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai SMP diingatkan untuk tidak semaunya menerima siswa baru pada tahun ajaran 2024 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedigbudristek) Republik Indonesia telah menetapkan persyaratan yang wajib dipatuhi lembaga sekolah.

ADVERTISEMENT

Karenanya kepada lembaga sekolah untuk memperhatikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari sejumlah sumber menyebutkan, Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta mengatakan, persyaratan PPBD berlaku bagi anak-anak yang baru lulus SD dan akan masuk SMP.

Baca Juga

Kabupaten Supiori Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo

Blok Kasuri Akan Produksi Gas Hingga 300 MMSCFD, Siap Jadi Mesin Ekonomi Baru Papua Barat

Tidak semua lulusan SD dapat masuk SMP semaunya sendiri jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut aturan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memenuhi beberapa kriteria yakni, batas usia calon peserta didik baru saat masuk SD.

Anak lulusan SD harus memenuhi rentang usia yang ditetapkan Mendikbud.

Mulai dari usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan bakat istimewa. Kemudian pada usia 6 tahun sebagai ukuran normal batas minimal.

Terdapat batas usia prioritas bagi anak lulusan SD yang memiliki umur 7 tahun.

Batas usia masuk SD ini harus dipenuhi karena akan berpengaruh saat nanti mendaftar di jenjang SMP.

Hal lainnya untuk penerimaan murid baru sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB 2024, sehingga bagi calon peserta didik di luar zonasi sekolah tidak dapat diterima.

Apalagi jika diketahui memanipulasi data kependudukan dengan numpang nama atau titip nama di Kartu Keluarga orang lain.

Usia ijazah SD juga menjadi kategori terima tidaknya anak masuk sekolah menurut aturan. Sebab usia maksimal daftar sekolah jenjang SMP adalah 15 tahun.

Itulah beberapa kriteria agar bisa masuk SMP bagi anak-anak lulusan SD berdasarkan aturan Mendikbud Nadiem Makarim. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

11 November 2025
Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

11 November 2025
Tundukan Jawa Barat, Papua Pegunungan Pertahankan Juara Piala Pertiwi 2025

Tundukan Jawa Barat, Papua Pegunungan Pertahankan Juara Piala Pertiwi 2025

11 November 2025
Diskominfo Mimika Gelar Bimtek Kanal Lapor dan Integrasi Data, Dukung Smart City

Diskominfo Mimika Gelar Bimtek Kanal Lapor dan Integrasi Data, Dukung Smart City

11 November 2025
Pemerintah dan Masyarakat Mimika Diajak Pahami Aturan Perumahan dan Permukiman

Pemerintah dan Masyarakat Mimika Diajak Pahami Aturan Perumahan dan Permukiman

11 November 2025
Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Masuk Triwulan IV Semester II Tahun 2025, Bupati Mimika Dorong Percepat Kegiatan Fisik dan Belanja Modal

11 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Warga Distrik Kuala Kencana Diminta Dukung Penanganan Sampah Adopsi Banyumas

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Potensi Timbulan Sampah di Mimika Mencapai 157 Ton Per Hari

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Gallery Foto DLH Mimika Sosialisasi Pengelolaan Sampah Adopsi Banyumas Bagi Stakeholder Distrik Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id