ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Musnahkan Seribu Gram Narkoba, Nilainya Ratusan Juta  

Akhir Desember 2022, Welly menerima satu karung paket ganja seberat 10 Kg, Februari 2023 sebanyak satu karung ganja seberat lima Kg.

11 Juni 2024
0
Polres Mimika Musnahkan Seribu Gram Narkoba, Nilainya Ratusan Juta  

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat konferensi pers pemusnahan Narkoba di Mapolres Mimika, Selasa 11 Juni 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 1.301,65 gram Narkoba jenis ganja dan sabu dimusnahkan Polres Mimika.

Jumlah barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran kepolisian Polres Mimika selama Mei hingga awal Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika dalam konferensi pers di Mapolres Mimika Mile 32, Selasa 11 Juni 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hermanto mengatakan, seribuan gram Narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka W alias Welly yang ditangkap di Jalan C Heatubun Timika tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

“Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 1.311,65, tapi yang dimusnahkan 1.301,65 gram, karena sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pegadaian,” ungkap Hermanto.

Berdasarkan interogasi, Welly telah lima kali menerima paket ganja dari Jayapura.

Pada akhir Desember 2022, Welly menerima satu karung paket ganja seberat 10 Kg, Februari 2023 sebanyak satu karung ganja seberat lima Kg.

Berikut pada awal Januari 2024 terima 10 paket ganja, awal Maret 2024 terima 25 paket ganja, dan awal April 2024 menerima satu karung berisi 25 paket ganja.

Ganja tersebut selanjutnya dipasarkan di Timika dengan harga Rp200.000 per paket kecil, dengan total keseluruhan jika terjual menghasilkan uang sebanyak Rp154.000.000.

Selain ganja, polisi juga mengamankan 28,22 gram sabu dari tangan tersangka MJP alias Maikel.

Maikel mengaku telah empat kali menerima paket sabu yang dipesan melalui instagram.

Pada awal Februari 2024 memesan sebanyak 22 paket, awal Maret 2024 sebanyak 15 gram, awal Mei 2024 sebanyak 70 gram.

Paket sabu dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang. Maikel menjual sabu tersebut di Timika dengan harga Rp300.000 hingga Rp1.200.000 sesuai ukuran.

Jika semua sabu terjual maka uang yang peroleh sebanyak Rp60.000.000 lebih.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Selain kedua tersangka Masih ada satu DPO berinisial F alias Famil yang saat ini masih dalam kejaran polisi.

“Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap kasus peredaran Narkoba agar Mimika bersih dari Narkoba,” tutup Hermanto. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    901 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1994 shares
    Bagikan 798 Tweet 499
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • SK Ratusan Guru Kontrak di Mimika sudah Ditandatangani Bupati, Honorarium Segera Dibayarkan

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    930 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
Next Post
Mei 2024 Kabupaten Mimika Alami Inflasi 4,31 Persen dengan IHK 109,26

Mei 2024 Kabupaten Mimika Alami Inflasi 4,31 Persen dengan IHK 109,26

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Marianus: Proyek Perumahan Rakyat Tidak Ada Kaitannya dengan Anggota DPRD Mimika

DPRD Usulkan Johannes Rettob Menjadi Bupati Mimika Definitif

DPRD Usulkan Johannes Rettob Menjadi Bupati Mimika Definitif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id