TIMIKA, Koranpapua.id– Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia.
Selain Delince, dalam kasus tersebut ada korban lain atas nama CM yang mengalami luka pada pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam.
Kegiatan rekonstruksi ini terpaksa dilakukan di Lapangan Mapolres Mimika di Mile 32, Senin 10 Juni 2024 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rekonstruksi dipimpin langsung AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru SH didampingi Wakapolsek Miru dan Iptu Yusran, Kapolsek Bandara Timika yang ketika kasus itu terjadi menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru.
Hadir menyaksikan rekonstruksi Kasie Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Febiana Wilma Sorbu, SH mewakili Kejaksaan Negeri Timika
Adegan reka ulang diperankan langsung oleh ketiga tersangka yakni AF, YR dan PRI. Sementara untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Ada 27 adegan yang diperagakan karena telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara tahap I.
“Total 27 adegan dimana peragaan dimulai dari para pelaku konsumsi minuman keras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban” ungkap Limbong.
Kepada awak media, Limbong mengatakan rekonstruksi dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan di Kejaksaan Negeri Mimika.
Disampaikan Limbong, perkara ini akan dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kita kawal hingga proses tahap II namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan,” tegas Kapolsek
Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih. (Redaksi)