TIMIKA,Koranpapua.id– Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan.
Pada November 2024 mendatang akan kembali diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Kesuksesan pelaksanaan agenda Nasional ini tidak terlepas dari dukungan finansial yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kucuran dana juga diturunkan kepada Polres Mimika dan Kodim 1710 Mimika.
Berapa besar anggaran yang sudah digelontorkan Pemkab Mimika kepada empat lembaga ini ?
Berikut pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Yan Selamat Purba, ST, M.Si kepada koranpapua.id, Senin 10 Juni 2024.
“Yang pastinya Pemkab Mimika sudah memberikan bantuan kepada penyelenggara untuk mendukung penuh agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada berlangsung lancar,” ujar Purba.
Purba menyebutkan total keseluruan dana yang digelontorkan Pemkab Mimika melalui Kesbangpol sebesar Rp221.647.997.227 (dua ratus dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
Ratusan miliar dana tersebut diberikan kepada empat lembaga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilukada di Kabupaten Mimika.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap yakni untuk tahap pertama dibayarkan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen sudah dibayar tahun 2024 ini.
Berikut rincian dana yang diterima empat lembaga tersebut.
Bawaslu Mimika : Rp36.404.970.000
KPU Mimika : Rp140.910.206.000
Kodim 1710 Mimika : Rp16.879.550.000
Polres Mimika : Rp 27.453.270.000
Purba menjelaskan, pemberian bantuan tersebut berdasarkan petunjuk Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
Dasar lainnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Termasuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
“Bantuan yang diberikan brdasarkan petunjuk disesuaikan dengan kemampuan daerah. Mudahan dana tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk kesuksesan Pemilu di Kabupaten Mimika,” pesan Purba bijak. (Redaksi)