ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Hutan Adat di Merauke Seluas Jakarta Akan Dibabat Investor Malaysia untuk Perkebunan Kelapa Sawit

IAL dilaporkan telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 120.000 hektar di Merauke, Papua Selatan.

5 Juni 2024
0
Hutan Adat di Merauke Seluas Jakarta Akan Dibabat Investor Malaysia untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Lindungi hutan Papua. (foto:Ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang wilayahnya masuk dalam areal rencana pembukaan perkebunan kepala sawit, kini semakin gelisah.

Kekwatiran juga dirasakan oleh aktivis lingkungan di Papua, setelah center informasi masuknya PT Indo Asiana Lestari (IAL), investor asal Malaysia yang akan membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

Informasi yang dilansir koranpapua.id dari beberapa sumber menyebutkan bahwa luas hutan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh investor Negeri Jiran tidak tanggung-tanggung, seluas kota Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bila perkebunan ini jadi dibuka dengan luasan seperti itu, bisa dipastikan ini menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Belakangan ini tagar AllEyesOnPapua menjadi trending topik di sejumlah media sosial. Dengan tagar ini diharapkan dapat membantu masyarakat adat Marga Awyu dan Woro untuk membatalkan rencana itu, dan hutan Papua dapat diselamatkan.

Informasinya PT IAL dimiliki oleh dua perusahaan Malaysia, yaitu Mandala Multi Sdn Bhd dan Mandala Resources Sdn Bhd.

Mandala Resources diketahui dimiliki oleh dua orang yang bergerak di bidang kontraktor pengembangan kelapa sawit.

IAL dilaporkan telah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 120.000 hektar di Merauke, Papua Selatan.

Area tersebut merupakan hutan adat yang dihuni oleh masyarakat Suku Awyu.

Masyarakat adat setempat menolak rencana IAL dan telah melakukan aksi demonstrasi menuntut pencabutan izin IUP tersebut.

Masyarakat adat Suku Awyu juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap IAL dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Mahkamah Agung.

Mereka menuntut agar izin IUP IAL dicabut dan hak-hak mereka atas hutan adat diakui.

Mereka mengkuatirkan jika perkebunan ini dibuka dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.

Aktivis lingkungan juga menyuarakan keprihatinan. Mereka kuatir konversi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Habitat bagi flora dan fauna yang ada hutan akan punah, serta terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat adat. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Hindari Laporan Palsu, OPD Lakukan Kegiatan Wajib Koordinasi dengan Pemerintah Distrik

Hindari Laporan Palsu, OPD Lakukan Kegiatan Wajib Koordinasi dengan Pemerintah Distrik

Masih Ingat Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan Mimika. Ini Kronologis Lengkapnya

Masih Ingat Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan Mimika. Ini Kronologis Lengkapnya

Satgas ODC 2024 Bekuk Pria 74 Tahun Pemasok Senjata untuk KKB

Satgas ODC 2024 Bekuk Pria 74 Tahun Pemasok Senjata untuk KKB

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id