ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif bagi yang melanggar.

3 Juni 2024
0
PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

PPPK dilarang menggunakan pakaian dinas Korpri. (foto:ilustrasi/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Korpri.

Khusus untuk mereka yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

Aturan ini juga menjadi perhatian pimpinan daerah untuk menyampaikan informasi kepada PPPK, karena ada sanksi yang dijatuhkan jika PPPK tidak mematuhi aturan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut dilansir koranpapua.id dari sejumlah sumber terkait aturan terkait penggunaan seragam dinas Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri.

Baca Juga

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Aturan penggunaan pakaian seragam dinas (batik) Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri digunakan saat:

  1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI.
  2. Tanggal 17 setiap bulan.
  3. Upacara hari besar nasional.
  4. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Dijelaskan dalam ayat 4 pasal ini, bahwa apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Selain itu, yang perlu diperhatikan PPPK adalah pakaian dinas harian atau PDH.

Dalam Pasal 13 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa PDH PPPK terdiri atas:

  1. PDH kemeja putih, celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
  2. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jumat.

Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda ketika menggunakan pakaian dinas tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permendagri ini?

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.
  2. Teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian peraturan tentang penggunaan pakaian dinas Korpri bagi PPPK Daerah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

12 Mei 2026
Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

12 Mei 2026
Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

12 Mei 2026
Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Penembakan di Mile 69 Tembagapura, Tekankan Mitigasi

Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Penembakan di Mile 69 Tembagapura, Tekankan Mitigasi

12 Mei 2026
Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

Nopison Tebai Ditembak Mati Aparat, Pihak Sekolah Klaim Korban Bukan KKB

12 Mei 2026
25 Tahun Otsus Berjalan: Kita Boleh Enam Provinsi Tapi Tetap Satu Papua

Warga Distrik Pargaleme Serahkan 20 Butir Amunisi ke Satgas Yon Parako 466 Pasgat

11 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    937 shares
    Bagikan 375 Tweet 234
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
Next Post
Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id