ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif bagi yang melanggar.

3 Juni 2024
0
PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

PPPK dilarang menggunakan pakaian dinas Korpri. (foto:ilustrasi/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Korpri.

Khusus untuk mereka yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

Aturan ini juga menjadi perhatian pimpinan daerah untuk menyampaikan informasi kepada PPPK, karena ada sanksi yang dijatuhkan jika PPPK tidak mematuhi aturan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut dilansir koranpapua.id dari sejumlah sumber terkait aturan terkait penggunaan seragam dinas Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri.

Baca Juga

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Aturan penggunaan pakaian seragam dinas (batik) Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri digunakan saat:

  1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI.
  2. Tanggal 17 setiap bulan.
  3. Upacara hari besar nasional.
  4. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Dijelaskan dalam ayat 4 pasal ini, bahwa apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Selain itu, yang perlu diperhatikan PPPK adalah pakaian dinas harian atau PDH.

Dalam Pasal 13 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa PDH PPPK terdiri atas:

  1. PDH kemeja putih, celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
  2. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jumat.

Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda ketika menggunakan pakaian dinas tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permendagri ini?

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.
  2. Teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian peraturan tentang penggunaan pakaian dinas Korpri bagi PPPK Daerah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026
Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

22 September 2026
Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id