ADVERTISEMENT
Senin, Juli 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif bagi yang melanggar.

3 Juni 2024
0
PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

PPPK dilarang menggunakan pakaian dinas Korpri. (foto:ilustrasi/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Korpri.

Khusus untuk mereka yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

Aturan ini juga menjadi perhatian pimpinan daerah untuk menyampaikan informasi kepada PPPK, karena ada sanksi yang dijatuhkan jika PPPK tidak mematuhi aturan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut dilansir koranpapua.id dari sejumlah sumber terkait aturan terkait penggunaan seragam dinas Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri.

Baca Juga

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Aturan penggunaan pakaian seragam dinas (batik) Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri digunakan saat:

  1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI.
  2. Tanggal 17 setiap bulan.
  3. Upacara hari besar nasional.
  4. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Dijelaskan dalam ayat 4 pasal ini, bahwa apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Selain itu, yang perlu diperhatikan PPPK adalah pakaian dinas harian atau PDH.

Dalam Pasal 13 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa PDH PPPK terdiri atas:

  1. PDH kemeja putih, celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
  2. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jumat.

Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda ketika menggunakan pakaian dinas tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permendagri ini?

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.
  2. Teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian peraturan tentang penggunaan pakaian dinas Korpri bagi PPPK Daerah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id