ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif bagi yang melanggar.

3 Juni 2024
0
PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri  

PPPK dilarang menggunakan pakaian dinas Korpri. (foto:ilustrasi/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Korpri.

Khusus untuk mereka yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

Aturan ini juga menjadi perhatian pimpinan daerah untuk menyampaikan informasi kepada PPPK, karena ada sanksi yang dijatuhkan jika PPPK tidak mematuhi aturan ini.

Berikut dilansir koranpapua.id dari sejumlah sumber terkait aturan terkait penggunaan seragam dinas Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri.

Baca Juga

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Aturan penggunaan pakaian seragam dinas (batik) Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri digunakan saat:

  1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI.
  2. Tanggal 17 setiap bulan.
  3. Upacara hari besar nasional.
  4. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Dijelaskan dalam ayat 4 pasal ini, bahwa apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Selain itu, yang perlu diperhatikan PPPK adalah pakaian dinas harian atau PDH.

Dalam Pasal 13 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa PDH PPPK terdiri atas:

  1. PDH kemeja putih, celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
  2. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jumat.

Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda ketika menggunakan pakaian dinas tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permendagri ini?

Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.
  2. Teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian peraturan tentang penggunaan pakaian dinas Korpri bagi PPPK Daerah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026
Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

13 Oktober 2026
Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

13 Oktober 2026
Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

13 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    796 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

Johannes Rettob Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

John Rettob Minta Inspektorat Lakukan Audit Terhadap BPKAD

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

24 Tahun RSMM Layani Masyarakat Mimika, YCTP Apresiasi Dukungan YPMAK dan PTFI

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id