ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif.

27 Mei 2024
0
Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Agustinus Anggaibak, Koordinator Asosiasi MRP se- Wilayah Papua dan Ketua MRP lima provinsi gambar bersama LaNyalla, Ketua DPD RI usai pertemuan di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Terutama di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

ADVERTISEMENT

Aspirasi tersebut diutarakan oleh Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan beberapa anggota lainnya.

Baca Juga

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta bapak ketua dan wakil ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami,” ujar Agustinus Anggaibak dalam keterangannya kepada Koranpapua.id, Senin 27 Mei 2024.

Aspirasi yang dimaksud Agustinus yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Yang mengatur Pilkada calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota, calon wakil walikota di enam Provinsi se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus.

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih.

Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 kabupaten/kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

“Selanjutnya komposisi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Papua periode 2001-2024. Data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua,” katanya lagi.

Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pilkada menunjukan bahwa perbandingan pemilihan kepala daerah, baik bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.

“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik,” tuturnya.

Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota, calon wakil walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti,” papar dia.

Lanjutnya, keputusan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di wilayah Papua.

“Keputusan ini atas desakan masyarakat adat, agama dan perempuan Se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. Selain itu, LaNyalla juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif,” ujar LaNyalla.

Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono mengingatkan. jika berkaitan dengan Undang-Undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI.

Namun Nono mendukung langkah Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.

“Tentu DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan Tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua,” janji Nono.

Nono berharap anggota MRP juga bertemu dengan DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Wanita Muda Tersangka Penipuan Berkedok Debtcollector Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan Sopir Maxim, Polisi Periksa Empat Saksi

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id