ADVERTISEMENT
Senin, Juli 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.

21 Mei 2024
0
Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Yerry Miagoni, calon Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya,” tegas Suhartoyo, Ketua Pleno yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.

Setelah mencermati berkas permohonan pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Mahkamah menemukan bahwa pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua Tengah.

Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon.

Menurut pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 14.870 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah nol. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1959 shares
    Bagikan 784 Tweet 490
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1449 shares
    Bagikan 580 Tweet 362
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    911 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id