ADVERTISEMENT
Senin, Februari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

21 Mei 2024
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Kabupaten Paniai, Dapil Paniai 2.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” jelas Suhartoyo, Ketua Pleno didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Karena itu MK menolak ekspepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena pada petitum alternatif pertama tidak memuat pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024.

Oleh karena itu, pada petitum alternatif 1 (satu) tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut, pada petitum alternatif 2 (dua), menurut Mahkamah terdapat pertentangan antara permintaan penetapan perolehan suara yang benar.

Pertentangan itu antara posita dengan Petitum di Dapil Provinsi Papua Tengah untuk pengisian keanggotaan DPR RI.

Pada bagian posita disebutkan bahwa pemohon meminta penetapan perolehan suara untuk caleg atas nama Albertus Keiya yang benar dalam posita sebanyak 66.612 suara.

Namun dalam petitum permohonan, pemohon meminta penetapan perolehan suara caleg atas nama Albertus Keiya yang benar sebanyak 65.587 suara.

Padahal dalam petitum pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan jumlah total perolehan suara yang benar di Dapil DPR RI Papua Tengah sebanyak 169.212 suara.

Dengan salah satu perolehan suara yang diharapkan adalah dari Kabupaten Paniai sebanyak 65.587. Artinya, menurut Mahkamah, total suara ini berbeda dengan total suara yang diminta antara posita dengan petitum.

Pada petitum alternatif 3 (tiga), pemohon meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang Dapil DPR RI Provinsi Papua Tengah dan meminta Mahkamah agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

Sebelumnya, pemohon menduga adanya kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.

Pemohon mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai.

Melalui kuasanya, Akhmad Leksono dan Muhammad Sholeh Amin, pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi.

Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut, namun hanya 1.025 suara yang tercatat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutuskan perkara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Latih PBB di SD Dondobaga Mulia

16 Februari 2026
Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

Pertemuan Sekda Abraham Bersama Dirjen Perumahan: Mimika akan Dibangun 900 Unit Rumah, Korban Banjir Iwaka Jadi Prioritas

16 Februari 2026
Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

Dugaan Penyiksaan Berat oleh Oknum Polisi, LBH Papua Desak Propam Polda PBD Usut Kasus Ini

15 Februari 2026
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, BPKP Awasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Mimika dan Nabire

15 Februari 2026
Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

Sedih! Ungkapan Hati Anak Capt. Egon Erawan yang Tewas Ditembak di Bandara Korowai Batu

15 Februari 2026
Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

Pemkab Deiyai Seriusi Konflik Kapiraya, Bupati Melkianus Tunjuk Ernes Kotouki Pimpin Tim Penanganan dan Harmonisasi

15 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    819 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id