ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

21 Mei 2024
0
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Kabupaten Paniai, Dapil Paniai 2.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” jelas Suhartoyo, Ketua Pleno didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kewenangan MRP Demi Efektivitas Otsus Papua

Meki Nawipa: Keberhasilan Papua Jadi Ukuran Pemerataan Pembangunan Nasional

Karena itu MK menolak ekspepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena pada petitum alternatif pertama tidak memuat pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024.

Oleh karena itu, pada petitum alternatif 1 (satu) tidak dapat digunakan.

Lebih lanjut, pada petitum alternatif 2 (dua), menurut Mahkamah terdapat pertentangan antara permintaan penetapan perolehan suara yang benar.

Pertentangan itu antara posita dengan Petitum di Dapil Provinsi Papua Tengah untuk pengisian keanggotaan DPR RI.

Pada bagian posita disebutkan bahwa pemohon meminta penetapan perolehan suara untuk caleg atas nama Albertus Keiya yang benar dalam posita sebanyak 66.612 suara.

Namun dalam petitum permohonan, pemohon meminta penetapan perolehan suara caleg atas nama Albertus Keiya yang benar sebanyak 65.587 suara.

Padahal dalam petitum pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan jumlah total perolehan suara yang benar di Dapil DPR RI Papua Tengah sebanyak 169.212 suara.

Dengan salah satu perolehan suara yang diharapkan adalah dari Kabupaten Paniai sebanyak 65.587. Artinya, menurut Mahkamah, total suara ini berbeda dengan total suara yang diminta antara posita dengan petitum.

Pada petitum alternatif 3 (tiga), pemohon meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 sepanjang Dapil DPR RI Provinsi Papua Tengah dan meminta Mahkamah agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Mahkamah, telah ternyata adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga dalil ini pun turut tidak jelas atau kabur.

Sebelumnya, pemohon menduga adanya kecurangan dalam pemilihan anggota DPR di beberapa kabupaten di Papua Tengah.

Pemohon mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan dalam penghitungan suara di kabupaten Paniai dan Dogiyai.

Melalui kuasanya, Akhmad Leksono dan Muhammad Sholeh Amin, pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Noken yang diadakan oleh kepala suku setempat, calon legislatif Albertus Keiya, seharusnya memperoleh suara yang jauh lebih banyak daripada yang ditetapkan dalam rekapitulasi resmi.

Perhitungan internal partai menunjukkan bahwa Keiya menerima 65.587 suara yang valid dari kesepakatan tersebut, namun hanya 1.025 suara yang tercatat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutuskan perkara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kewenangan MRP Demi Efektivitas Otsus Papua

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Kewenangan MRP Demi Efektivitas Otsus Papua

31 Juli 2026
Meki Nawipa: Keberhasilan Papua Jadi Ukuran Pemerataan Pembangunan Nasional

Meki Nawipa: Keberhasilan Papua Jadi Ukuran Pemerataan Pembangunan Nasional

31 Juli 2026
Satgas Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Sarmi

Satgas Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Sarmi

31 Juli 2026
Ekspedisi Patriot 2026, UNDIP Terjunkan 20 Tim ke Kawasan Transmigrasi Papua

Ekspedisi Patriot 2026, UNDIP Terjunkan 20 Tim ke Kawasan Transmigrasi Papua

31 Juli 2026
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2024, Polda Papua Barat Daya Geledah Sekretariat DPR

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 2024, Polda Papua Barat Daya Geledah Sekretariat DPR

31 Juli 2026
Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

30 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    717 shares
    Bagikan 287 Tweet 179
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
Next Post
Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PAN Dapil Papua Selatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id