ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.

21 Mei 2024
0
Tidak Memenuhi Syarat Formil, MK Tolak Permohonan Caleg PKS Dapil Papua Tengah

Gedung Mahkamah Konstitusi.(foto:ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Yerry Miagoni, calon Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

ADVERTISEMENT

Demikian hasil sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024 dikutip dari mkri.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya,” tegas Suhartoyo, Ketua Pleno yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait, untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan.

Setelah mencermati berkas permohonan pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Mahkamah menemukan bahwa pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua Tengah.

Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon.

Menurut pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 14.870 suara, tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah nol. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

12 Maret 2026
THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

12 Maret 2026
Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

12 Maret 2026
Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

12 Maret 2026
Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

12 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg PPP Dapil Paniai 2

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

Technical Meeting ke-3 Putuskan Pesparawi se-Tanah Papua Ditunda ke Awal Desember 2024

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

KKB Bakar Bangunan Sekolah dan Kios, Pedagang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id