TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Analisis Pendalaman Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan MRP yang digelar di Timika, Papua Tengah, Rabu 29 Juli 2026.
Rakor diikuti MRP Papua Tengah, DPR Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Polres Mimika, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Forum menilai pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP selama ini belum optimal karena sebagian besar masih bersifat rekomendatif. Akibatnya, aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan unsur agama belum dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
Dalam rapat tersebut, MRP Papua Tengah mengusulkan penguatan kewenangan dalam perencanaan, perlindungan Orang Asli Papua (OAP), penganggaran, evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan Otsus.
MRP juga diusulkan memiliki peran lebih konkret dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus, pemberian pertimbangan terhadap pencalonan kepala daerah, validasi data OAP, hingga penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian di Papua.
Selain itu, peserta rapat menekankan pentingnya keterlibatan MRP dalam pengawasan penyaluran dan penggunaan Dana Otsus, disertai mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan dan penyaluran anggaran sejak awal tahun.
Kemenko Polkam juga mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Panitia Antarkementerian penyusun RPP untuk melibatkan MRP secara langsung dalam proses penyempurnaan regulasi serta mengakomodasi berbagai aspirasi yang berkembang di Papua.
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi, mengatakan MRP memiliki posisi strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua sehingga perlu didukung regulasi yang lebih kuat.
“MRP memiliki kedudukan strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan fungsi pengawasan MRP secara jelas dan implementatif,” ujarnya dikutip Jumat 31 Juli 2026.
Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, MRP, DPRP, DPRK, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat peran MRP dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua sekaligus mendukung tata kelola Otonomi Khusus Papua yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. (Redaksi)







