TIMIKA, Koranpapua.id– APBD Kabupaten Mimika tahun 2024 yang mencapai angka Rp7,5 triliun seharusnya berdampak terhadap kemajuan pembangunan di daerah ini.
Terutama pembangunan yang membawa manfaat atau perbaikan tertentu bagi masyarakat.
Meski demikian, pembangunan yang dimaksud di masa era Otonomi Khusus (Otsus) adalah pembangunan yang berbasis kearifan lokal.
Hal ini disampaikan Viktor Kabey, Politisi Hanura Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id, Jumat 10 Mei 2024.
Pernyataan ini disampaikan Viktor menanggapi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri yang mengkritik Pemda Mimika bahwa APBD Rp8 triliun tidak berdampak banyak terhadap kemajuan daerah.
“Saya tertarik dengan komentar Mendagri yang sentil Pemkab Mimika sebagaimana diberitakan sejumlah media online beberapa hari ini,” ujar Viktor.
Mantan Anggota DPRD Mimika ini menuturkan, dirinya menterjemahkan yang dimaksud Mendagri adalah belum membawa kemajuan secara progresif.
Atau suatu perubahan yang mengarah kepada keadaan yang lebih baik, terutama yang dapat membawa manfaat atau perbaikan tertentu bagi kehidupan masyarakat Papua.
Karena di era Otsus masyarakat membutuhkan pembangunan yang bernuansa kearifan lokal.
“Maksudnya pendekatan pengembangan yang berfokus pada potensi lokal yang dimiliki oleh suatu masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” ujar Viktor.
Viktor tidak memungkiri bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, pembangunan infranstruktur nyata terlihat ada kemajuan.
Namun seiring berjalannya pembangunan infrastruktur harus juga terkoneksi atau terpadukan dengan infrastrukur darat, udara dan laut.
Ini bertujuan agar berdampak kepada efisiensi pemberdayaan ekonomi, pelayananan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung.
Dikatakan, setiap tahun ada Peraturan Mendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Diturunkannya Peraturan Mendagri bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang–Undang 14 tahun 2014, artinya APBD harus dibahas melalui mekanisme.
“Peraturan Mendagri menjadi pedoman penyusunan APBD agar arah kebijakan pembangunan dari pusat tidak tumpang tindih. Daerah bisa berkembang otonom dan mengikuti aturan yang lebih tinggi dan juga tidak berbenturan dengan aturan pusat,” tandas Viktor.
Viktor mencontohkan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana perimbangan, dana transfer dan alokasi dana pendidikan 20 persen, dana Otsus merupakan kewenangan daerah dan dan kewenangan pusat.
“Terkait pengelolaan keuangan, apa yang menjadi perhatian pusat dan apa menjadi perhatian daerah,” pungkasnya.
Terkhusus pada bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat seperti, bidang pendidikan, pertanian, perumahan, air minum, UKM, sosial, kearifan lokal ,tata niaga ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan,” paparnya.
Karena itu Viktor berharap agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, harus bekerja keras.
Ini bertujuan agar perencanaan pembangunan daerah singkron dengan visi misi bupati dan wakil bupati yang tertuang dalam RPJMD.
Menurutnya, selama ini banyak kebijakan pusat melalui program -program percepatan pembangunan Papua melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang bertujuan untuk mempercepat kemajuan daerah di Papua. Namun sampai hari ini Perpres tidak berjalan sesuai harapan.
“Contoh Perpres pengadaan barang dan jasa, ini suatu kebijakan Presiden hanya untuk pemberdayaan pengusaha asli Papua yang harus kita dihargai, namun sampai hari ini belum bisa terukur implementasinya pada postur APBD,” tambah Viktor.
Artinya keadaan pengusaha asli Papua belum terukur pada keadaan yang lebih baik.
Karena itu pemerintah diharapkan berani mengintervensi saluran tata niaga yang berpihak kepada kearifan lokal, dengan subsidi-subsidi yang berkelanjutan sehingga terlihat ada kemajuan di daerah ini. (Redaksi)