TIMIKA, Koranpapua.id- Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota akan berlangsung tanggal 27 November 2024.
Figur atau calon yang akan maju berkompetisi di Pilkada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah, kini menjadi perbincangan hangat hampir semua kalangan.
Bahkan sejumlah nama untuk dijagokan sebagai bupati dan gubernur sudah mulai terang-terangan muncul di permukaan.
Diantara nama-nama itu sebagian besar mereka yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bagaimana tanggapan Valentinus Sudarjanto Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait hal ini ?
Kepada Koranpapua.id, Kamis 25 April 2024, Mantan Pj Bupati Mimika ini mengatakan, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak sebagai warga negara untuk maju dalam Pilkada November 2024.
Meski demikian, ketika memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri atau cuti selama pelaksanaan Pilkada serentak.
Untuk di wilayah Provinsi Papua Tengah belum ada satupun bupati, wakil bupati atau penjabat bupati yang mengajukan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu persyaratan untuk maju di Pilkada nanti.
“Sampai saat ini kami belum terima surat pemberitahuan dari mereka (bupati atau wakil bupati atau penjabat-Red) yang masih aktif untuk cuti atau mundur,” jelas Valentinus.
Valentinus menuturkan, Kemendagri pada prinsipnya bekerja tetap sesuai prosedur dan aturan. Jika ada kepala daerah atau penjabat yang mengajukan surat akan langsung diproses supaya bisa menyiapkan pejabat penggantinya.
Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dalam sisa waktu sebelum ada kepala daerah hasil Pilkada.
“Ketetapan ini sesuai dengan mekanisme tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,” tandasnya. (Redaksi)