ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Hut Mimika

Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Papua yang Maju Pilkada 2024

Kemendagri pada prinsipnya bekerja sesuai prosedur dan aturan. Jika ada kepala daerah atau penjabat yang mengajukan surat akan langsung diproses supaya bisa menyiapkan pejabat penggantinya.

26 April 2024
0
Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Papua yang Maju Pilkada 2024

Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Dok/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota akan berlangsung tanggal 27 November 2024.

Figur atau calon yang akan maju berkompetisi di Pilkada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah, kini menjadi perbincangan hangat hampir semua kalangan.

ADVERTISEMENT

Bahkan sejumlah nama untuk dijagokan sebagai bupati dan gubernur sudah mulai terang-terangan muncul di permukaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diantara nama-nama itu sebagian besar mereka yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Bagaimana tanggapan Valentinus Sudarjanto Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait hal ini ?

Kepada Koranpapua.id, Kamis 25 April 2024, Mantan Pj Bupati Mimika ini mengatakan, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak sebagai warga negara untuk maju dalam Pilkada November 2024.

Meski demikian, ketika memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri atau cuti selama pelaksanaan Pilkada serentak.

Untuk di wilayah Provinsi Papua Tengah belum ada satupun bupati, wakil bupati atau penjabat bupati yang mengajukan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu persyaratan untuk maju di Pilkada nanti.

“Sampai saat ini kami belum terima surat pemberitahuan dari mereka (bupati atau wakil bupati atau penjabat-Red) yang masih aktif untuk cuti atau mundur,” jelas Valentinus.

Valentinus menuturkan, Kemendagri pada prinsipnya bekerja tetap sesuai prosedur dan aturan. Jika ada kepala daerah atau penjabat yang mengajukan surat akan langsung diproses supaya bisa menyiapkan pejabat penggantinya.

Ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dalam sisa waktu sebelum ada kepala daerah hasil Pilkada.

“Ketetapan ini sesuai dengan mekanisme tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,” tandasnya. (Redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Kotak Amal Masjid Al Mutaqin Timika Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Kotak Amal Masjid Al Mutaqin Timika Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Jumat Curhat, Polsek Miru Gandeng Tokoh Masyarakat Sikapi Gangguan Keamanan

Jumat Curhat, Polsek Miru Gandeng Tokoh Masyarakat Sikapi Gangguan Keamanan

DPC PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk Maju di Pilkada 2024

DPC PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk Maju di Pilkada 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id