TIMIKA, Koranpapua.id- Gong pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mulai bergulir.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan jadwal pendaftaran calon yang akan maju pada perhelatan Pilkada 27 November, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada.
Menuju pesta demokrasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mimika Papua Tengah kini membuka bursa pendaftaran penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.
Hadi Wiyono, SE selaku Ketua Desk Pilkada PKB Mimika mengemukakan, pembukaan pendaftaran dimulai, Senin 29 April sampai 3 Mei 2024.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link website PKB dan ofline di Sekretariat Kantor DPC PKB Mimika, Jalan Poros SP2-SP5.
PKB sebagai Parpol peserta Pemilu 2024 ini, membuka pendaftaran secara terbuka untuk umum. Karenanya kader dari partai politik lain, kader PKB, tokoh perempuan, birokrat sejati, tokoh masyarakat atau figur publik yang berniat maju dapat mengambil formulir pendaftaran tanpa dipungut biaya.
Hadi mengatakan saat ini PKB tengah mempersiapkan perlengkapan persyaratan dalam menjaring calon untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Kita PKB terbuka bagi siapa saja yang datang mengambil formulir untuk mendaftar,” kata Hadi kepada Koranpapua.id di Sekretariat PKB Jalan Poros SP2-SP5, Jumat 26 April 2024.
Dalam pendaftaran ini katanya, meskipun kader PKB wajib mengikuti proses mendaftar untuk diseleksi, namun PKB tetap menetapkan figur yang terbaik dari yang terbaik.
Dengan demikian, tidak menjamin bahwa kader PKB mendapatkan rekomenasi partai, karena rekomendasi akan diberikan kepada kader lain yang dianggap lebih layak.
Pembukaan penjaringan calon pemimpin Mimika ini bertujuan agar PKB bisa mengetahui secara detail siapa figurnya, bagaimana latarbelakang dan apa visi dan misinya.
Penjaringan ini sangat penting, karena calon yang mendaftar akan menjadi pemimpin daerah, sehingga harus lebih selektif supaya menghindari jangan sampai salah mengeluarkan rekomendasi.
“PKB berharap dapat merekomendasikan calon yang diusung memiliki rekam jejak yang baik, supaya bisa membangun daerah ini jauh lebih maju dan mengantar masyarakat Mimika sejahtera,” pintanya.
Hadi menambahkan bagi calon-calon yang sudah mendaftar akan diundang untuk hadir pada acara silaturahmi secara Nasional yang berlangsung di Makassar pada 5 Mei 2024.
Kehadiran para calon ini penting, PKB ingin melihat sejauh mana komitmennya dan menyatu bersama PKB, sehingga tidak hanya pakai PKB sekedar sebagai kendaraan politik semata.
Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Pilkada Berdasar PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai Minggu, 5 Mei 2024 – Senin 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon, Sabtu 24 Agustus 2024 – Senin 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon, Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024.
- Penelitian pasangan calon, Selasa 27 Agustus 2024 – Sabtu 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon, Selasa 22 September 2024 – Sabtu 22 September 2024.
Adapun syarat calon perseorangan Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
- Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran.
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
- Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain.Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atauGubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
- Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
- Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon atau;
- Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. (Redaksi)