TIMIKA, Koranpapua.id- PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama perwakilan tiga serikat pekerja telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke XXIII di Jakarta, Kamis 25 April 2024.
Tiga serikat pekerja itu yakni, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI, Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PTFI dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI.
Penandatanganan PKB disaksikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Presdir PTFI Tony Wenas, Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Papua Tengah, Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika.
Penandatanganan dilakukan setelah tim perundingan manajemen Freeport bersama tim perundingan tiga serikat pekerja mencapai suatu kesepatan yang dituangkan dalam sembilan poin penting untuk dijalankan perusahaan.
Frets James Boray menjelaskan PKB antara Freeport dengan tiga serikat pekerja berlaku selama dua tahun mulai 2024-2026. PKB yang dilakukan penandatanganan ini merupakan yang ke XXIII tahun.
Frets mengatakan, penandatangan yang berlangsung di Hotel Mariot, Jakarta sedikit berbeda karena langsung dihadiri Menteri Tenaga Kerja.
Frets mengungkapkan dirinya hadir mewakili Pj Gubernur Papua Tengah dan dari Kabupaten Mimika diwakili Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans bersama stafnya.
Frets menyampaikan Ibu Menteri dalam sambutan menyampaikan kepada semua pihak untuk selalu mempunyai niat baik. Dalam perundingan ini menjadi satu dan bagian yang tidak bisa dipisahkan, tanpa ada unsur paksaan.
“Jadi Ibu Menteri meminta kita dengan kerendahan hati berdiskusi untuk kebaikan kedepan. Tidak boleh ngotot, tidak boleh keras. Kita harus menjadi satu dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Sebab keberadaan operasional PT Freeport Indonesia juga bermanfaat untuk masyarakat Papua.
Berikut sembilan poin kesepakatan yang berlaku selama dua tahun mendatang.
- Kenaikan upah pratama sebesar 4% pada 1 April 2024 dan 3% pada 1 April 2025.
- Kenaikan bantuan pendidikan anak di luar daerah kerja sebesar 10%.
- Satu kali pembayaran Tunjangan Hari Tua sebesar Rp2.000.000 sebelum dipotong pajak.
- Kenaikan tunjangan kerja gilir sebesar 25%, 36% dan 13%.
- Kenaikan bantuan biaya hidup di luar akomodasi perusahaan sebesar 10%.
- Kenaikan bantuan kacamata untuk pekerja/buruh berupa lensa dan kacamata sebesar Rp200.000 dan lensa sebesar Rp100.000.
- Bantuan kacamata untuk tanggungan langsung diberikan satu kali dalam dua tahun.
- Kenaikan bantuan penggantian pengobatan dan perawatan gigi sebesar 33%.
- Kenaikan bantuan pemakaman sebesar 33%. (Redaksi)