TIMIKA, Koranpapua.id- Pelarian AF (22), pelaku utama kasus penikaman terhadap korban Dolince Kiwak (19) tanggal 22 Maret 2024 di depan Jalan Hassanuddin Timika akhirnya terhenti.
Tim Reskrim Polsek Mimika Baru bergerak cepat dan berhasil membekuk AF di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Kamis 25 April 2025. Saat ini AF sudah dimasukan ke tahanan Polres Fakfak.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP J Limbong mengatakan, pelaku penikaman terhadap Dolince ada tiga orang. Dua pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap, sedangkan AF melarikan diri dan menjadi burunon polisi.
“Kemarin baru ditangkap, rencana besok pagi tim kami akan menjemput yang bersangkutan di Fakfak,” ungkap Limbong kepada Koranpapua.id, Jumat 26 April 2024.
Atas perbuatannya, AF terancam hukuman pasal 365 ayat 3 terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun kronologi kejadiannya, penganiayaan terhadap Dolince terjadi tanggal 22 Maret 2024 tepatnya di depan Kantor Pegadaian, Jalan Hasanuddin Timika.
Korban yang adalah seorang wanita ditemukan warga terkapar di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.
Hasil penyilidikan Polsek Miru mendapatkan pelaku AF dan dua pelaku lainnya YL dan PI yang melakukan penghadangan dan selanjutnya menikam Dolince menggunakan pisau.
Dolince sempat dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayang setelah lima hari dirawat Dolince meninggal dunia.
Jenazah Dolince Kiwak dimakamkan di rumah keluarganya di Jalan Amungsa, Timika, Papua Tengah pada 28 Maret 2024. (Redaksi)