TIMIKA, Koranpapua.id- Personel Satresnarkoba Polres Jayawijaya berhasil membongkar tempat produksi minuman keras lokal jenis CT di kompleks perumahan Pikhe, Wamena pada Rabu 17 April 2024.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH mengatakan, penemuan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personelnya sebelumnya.
Namun saat polisi merengsek masuk untuk penggeledahan, penghuni rumah maupun pemilik minuman keras tidak berada di tempat.
Dari TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ember besar kosong berwarna biru, tiga ember besar kosong berwarna merah, dua buah dandang suling besar.
Barang bukti lainnya yakni, dua buah kompor, 15 jerigen lima liter berisi miras lokal CT (cap tikus) dan satu jerigen 35 liter berisi CT.
Terkait penemuan Miras ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemiliknya, karena saat ditemukan rumah dalam keadaan kosong dan pintu terkunci.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan tempat-tempat pembuatan minuman keras di Kota Wamena, hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam memberantas peredaran minuman keras sehingga menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Kota Wamena,” imbuh Kasat. (Redaksi)