ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Perbuatan pelaku masuk kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana. Yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

1 April 2024
0
Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Pelaku LY sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Hampir sebulan seorang pemuda berinial YT menjadi buronan. Dia selalu bersembunyi ketika mengetahui kedatangan anggota polisi.

Pelarian YT akhirnya terhenti, Sabtu 30 Maret 2024. Pelaku pengeroyokan di Jalan Kesehatan, Timika Indah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

ADVERTISEMENT

YT yang ketika hendak ditangkap sedang asik mengkomsumi minuman keras, sempat melakukan perlawanan, namun polisi berhasil membekuknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran yang memimpin Tim Opsnal tersebut mengatakan, penangkapan YT terkait kasus pengeroyokan terhadap korban AS pada awal Maret lalu.

Baca Juga

Lantik Pengurus Forjamas Mimika, Sekda Abraham Ingatkan Jaga Persatuan

Polres Mimika Dinobatkan yang Terbaik di Polda Papua Tengah Tahun 2025

Korban yang tidak terima dikeroyok selanjutnya membuat laporan ke polisi. Dengan dasar laporan korban nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU, maka polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kejadian awal Maret saat korban AS pulang bekerja, sesampainya di Jalan Kesehatan dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol. Tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Yusran.

Perbuatan pelaku masuk kasus kejahatan terhadap ketertiban umum sesuai pasal 170 KUHPidana. Karenanya yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Miru.

“Benar ada penangkapan pelaku terkait kasus pengeroyokan di Jalan Kesehatan oleh Kanit Reskrim bersama Tim Opsnalnya,” ujar Limbong.

Mengingat kasus ini ada laporan polisi maka pelaku selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim, guna memenuhi kelengkapan administrasi sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lantik Pengurus Forjamas Mimika, Sekda Abraham Ingatkan Jaga Persatuan

Lantik Pengurus Forjamas Mimika, Sekda Abraham Ingatkan Jaga Persatuan

27 Januari 2026
Polres Mimika Dinobatkan yang Terbaik di Polda Papua Tengah Tahun 2025

Polres Mimika Dinobatkan yang Terbaik di Polda Papua Tengah Tahun 2025

27 Januari 2026
Pesawat Smart Air Jatuh di Pantai Nabire, 13 Penumpang Selamat, Diduga Dihempas Angin Kencang

Pesawat Smart Air Jatuh di Pantai Nabire, 13 Penumpang Selamat, Diduga Dihempas Angin Kencang

27 Januari 2026
Gelar Aksi Unjuk Rasa, Nakes Desak Gubernur Ganti Direktur RSUD Abepura, Berikut Tuntutan Mereka

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Nakes Desak Gubernur Ganti Direktur RSUD Abepura, Berikut Tuntutan Mereka

27 Januari 2026
Brigjen TNI I Ketut M Gunarda Ingatkan Kamtibmas Papua Tengah Perlu Penanganan Komprehensif

Brigjen TNI I Ketut M Gunarda Ingatkan Kamtibmas Papua Tengah Perlu Penanganan Komprehensif

27 Januari 2026
YPMAK dan Dinkes Mimika Kick Off Tahun Kedua Program Kampung Sehat

YPMAK dan Dinkes Mimika Kick Off Tahun Kedua Program Kampung Sehat

27 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Masa Jabatan Vabian Magal Berakhir Tahun Ini, Lemasko Berharap Posisi Direktur YPMAK Dipegang Putra Kamoro

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id