ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ida Wahyuni Ikut Seleksi Job FIT JPT Posisi Kepala BPKAD Mimika

Karena dengan dasar hasil uji kompetensi tersebut, Marthen Tappi Malisa bisa diangkat secara sah menempati jabatan staf ahli.

25 Maret 2024
0
Ida Wahyuni Ikut Seleksi Job FIT JPT Posisi Kepala BPKAD Mimika

Ida Wahyuni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM didampingi Agustinus Fatem, Koordinator KASN, Sihol Parningotan , Kepala Inspektorat Mimika, Tim Seleksi JPT Pratama dan Everth Lukas Hindom, Kepala BKPSDM Mimika foto bersama sebelum dimulai, Senin 25 Maret 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– DR. Ida Wahyuni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengikuti seleksi penulisan makalah dan wawancara dalam rangka uji kompetensi (Job FIT) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Job Fit berlangsung di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin 25 Maret 2024. Hadir dalam Job Fit tersebut, Agustinus Fatem, Koordinator Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang juga sebagai pengawas Job FIT

ADVERTISEMENT

Sihol Parningotan, Kepala Inspektorat Mimika, Everth Lukas Hindom, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ida Wahyuni mengikuti seleksi ini untuk menempati jabatan kepala BPKAD yang masih dijabat sementara oleh Janiar Basir.

Baca Juga

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Untuk diketahui Janiar Basir saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika definitif.

Selain Ida Wahyuni, pejabat yang juga ikut mendaftar seleksi Job Fit ini adalah Marthen Tappi Malisa.

Namun pada pelaksanaan tadi, Marthen Malisa yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, tidak hadir.

Agustinus Fatem, Koordinator KASN menjelaskan dalam seleksi JPT Pratama, Marthen Tappi Malisa tidak hadir karena pada pelantikan menempati jabatan staf ahli tanpa ada rekomendasi KASN.

Ia menjelaskan berkaitan dengan proses tahapan seleksi Job FIT JPT Pratama berkaitan dengan Marthen Tappi Malisa.

“Pada Oktober 2023 lalu Marthen Malisa dilantik oleh bupati menjabat sebagai staf ahli. Mestinya secara aturan harus mengikuti seleksi uji kompetensi terlebih dahulu baru dilantik berdasarkan rekomendasi KASN,” jelasnya.

Karena tidak melewati tahapan tersebut sehingga pada Desember 2023 KASN mengeluarkan rekomendasi pelanggaran merit dan meminta untuk mengikuti proses ulang sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap dalam uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini, Marthen Tappi Malisa juga hadir tetapi faktanya tidak datang.

Karena dengan dasar hasil uji kompetensi tersebut, Marthen Tappi Malisa bisa diangkat secara sah menempati jabatan staf ahli.

“Kalau seorang pejabat menduduki jabatan yang tidak sah berarti kebijakan yang diambilnya tidak sah. Dokumen yang ditandatangani juga tidak sah, fasilitas negara yang digunakan tidak sah dan akan menjadi temuan,” jelasnya.

Karenanya KASN mempunyai atensi khusus untuk Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dengan penataan dan penempatan JPT yang belakangan ini banyak terjadi persoalan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Agustinus mengakui sejak setahun lalu secara intensif KASN mendampingi pemerintah untuk melakukan penataan kembali.

Diantaranya menangani persoalan rolling jabatan dan dilantik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu ada pejabat yang tidak mengikuti seleksi sama sekali juga dilantik. Begitupun sudah dilantik disuatu jabatan tetapi dilantik lagi dijabatan baru tanpa proses seleksi,” kata Agus.

Padahal, kata Agus ada aturan mainnya yang harus dilewati. Bahwa seorang ASN ketika diangkat menempati suatu jabatan harus terpenuhi kompetensinya termasuk kinerja pejabat yang bersangkutan.

Ia mengakui yang terakhir ini, KASN sudah mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran sistem merit.

Dalam pelanggaran sistem merit tersebut ada sejumlah pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai, sehingga direkomendasikan untuk kembali menempati jabatan semula.

Agus menyadari secara undang-undang bupati memiliki kewenangan delegatif bukan atributif. Dikatakan delegatif karena kewenangan ada di Presiden sebagai pembina ASN tertinggi.

Tetapi Presiden mendelegasikan kewenangan delegatif kepada menteri, gubernur, bupati dan walikota. Namun ketika menggunakan kewenangan itu juga tidak boleh sewenang-wenang.

“Karena kewenangan itu dibatasi oleh aturan. Bagaimana mengangkat dan memindahkan dan memberhentikan seorang pejabat ASN sudah ada dalam koridor aturan,” paparnya.

Tugas KASN katanya, memastikan penggunaan kewenangan Pejabat Penyelenggara Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati. Apabila terjadi penyimpangan dari aturan, KASN bertugas mengingatkan dan harus diperbaiki.

Ia menegaskan dengan tidak mengindahkan aturan, pejabat tersebut dianggap tidak sah. Dampak lanjutannya karir akan mentok pada posisi tersebut, sebab pangkatnya tidak akan naik.

“Pada saat proses pengusulan kenaikan pangkat maka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan meminta bukti surat rekomendasi dari KASN yang memperlihatkan menduduki jabatan tersebut,” tandasnya.

Apabila tidak ada maka BKN memberhentikan proses pengusulannya dan bekerja tinggal menunggu waktu pensiun.

Agus mengatakan pejabat yang dilantik menempati posisi yang bukan melalui proses seleksi, sesungguhnya bisa saja terjadi. Asalkan bupati sebelum melantik berkoordinasi dengan KASN. Ini bertujuan agar yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi kompetensi yang sah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026
Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

3 April 2026
Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

3 April 2026
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

3 April 2026
Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Kematian Babi Sudah 5.200 Ekor, Drh. Sabelina: Populasi yang Tersisa Harus Diselamatkan

Kematian Babi Sudah 5.200 Ekor, Drh. Sabelina: Populasi yang Tersisa Harus Diselamatkan

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id