ADVERTISEMENT
Senin, Juli 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Lemasa dan Lemasko Mulai Lakukan Penjaringan Calon Anggota DPRK Mimika

Adapun syarat umum untuk pendaftar calon anggota DPRK yakni, harus asli Suku Amungme dan Kamoro, memiliki ijazah pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

18 Maret 2024
0
Lemasa dan Lemasko Mulai Lakukan Penjaringan Calon Anggota DPRK Mimika

Karel Kum, Ketua Lemasa dan Fredi Sony Atiamona bersama pengurusnya melaksanakan rapat di Kantor Lemasa di Jalan Cenderawasih, Senin 18 Maret 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) versi Karel Kum dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro versi Fredi Sony Atiamona mulai melakukan persiapan penjaringan bakal calon anggota DPRK Mimika perode 2024-2029.

Persiapan penjaringan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika ini, diawali dengan pertemuan yang berlangsung di Kantor Lemasa Jalan Cenderawasih, Senin 18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Karel Kum, Ketua Lemasa menjelaskan pertemuan bersama Lemasko untuk membahas persiapan pembukaan posko pendaftaran penjaringan putra-putri Amungme dan Kamoro untuk menjadi anggota DPRK utusan lembaga adat sesuai Undang-Undang Otsus Jilid II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karel mengatakan, dalam rapat tersebut kedua lembaga adat bersepakat membuka posko pendaftaran bersama di Kantor Lemasa yang dimulai, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Karel mengakui meskipun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari Timsel Papua Tengah dan Pansel Kabupaten, namun sebagai lembaga adat harus sudah menyiapkan kader intelektual terbaiknya untuk mengikuti seleksi guna mengisi sembilan kursi Otsus tersebut.

Dengan persiapan yang lebih awal akan mempercepat jika nanti Pansel meminta nama kader untuk diusulkan sebagai anggota DPRK.

“Kami Lemasa dan Lemasko harus bersatu untuk seleksi utusan lembaga adat sambil menunggu informasi dari Timsel Papua dan Pansel kabupaten,” jelasnya.

Karel menuturkan, para intelektual Amungme dan Kamoro yang akan diusulkan dan direkomendasikan berdasarkan hasil penilaian dewan adat dari kedua lembaga adat.

Dalam penjaringan ini Lemasa dan Lemasko membentuk satu tim guna membahas dan mempertimbangkan untuk diputuskan berapa orang untuk Lemasa dan Lemasko dari kuota sembilan kursi.

Adapun syarat umum untuk para pendaftar sebagai calon anggota DPRK yakni, harus asli Suku Amungme dan Kamoro, memiliki ijazah pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

Terkait dengan tigalisme kepengurusan Lemasa, Karel mengklaim bahwa Lemasa versinya yang sah, karena memiliki legalitas hukum yang terdaftar secara resmi di Bakesbangpol Mimika.

“Kalau lembaga musyawarah adat itu legal standingnya kontra dengan PT Freeport Indonesia. Sehingga dia tidak bisa menamakan diri bahwa itu lembaga. Karena akta pendiriannya berstatus yayasan,” tandasnya.

Karel menegaskan, PT Freeport hanya mau menipu masyarakat Amungme dan Kamoro, dengan mengakui bahwa itu lembaga adat padahal sesungguhnya tidak benar. Lembaga adat itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk bisnis dan usaha. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1959 shares
    Bagikan 784 Tweet 490
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1449 shares
    Bagikan 580 Tweet 362
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    911 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Distrik Wania Miliki Gedung Perpustakaan Mini, Pembangunan Menelan Rp670 Juta

Distrik Wania Miliki Gedung Perpustakaan Mini, Pembangunan Menelan Rp670 Juta

300 Ton Sampah Menumpuk di TPS, DLH Bayar Upah 25 Pekerja Kompos

300 Ton Sampah Menumpuk di TPS, DLH Bayar Upah 25 Pekerja Kompos

Terbentur Persoalan Tanah, Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana Dihentikan

Terbentur Persoalan Tanah, Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana Dihentikan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id