TIMIKA, Koranpapua.id – Majelis Rakyat Papua, Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan kuota Orang Asli Papua (OAP) dalam penetapan calon legislatif hasil Pemilu 14 Februari 2024.
Kuota OAP untuk duduk sebagai wakil rakyat di perlemen, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI. Penegasan ini disampaikan Agustinus Anggaibak, Ketua MRP-PPT di Nabire, Minggu 18 Februari 2024.
Agustinus juga meminta masyarakat untuk tetap menahan diri dan menghargai semua proses pesta demokrasi ini dengan hati yang dingin.
“Saya harap jangan menciptakan konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan, harus tetap menjaga Kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Papua Tengah,”ajak Agustinus.
Meski demikian, Agus lebih memfokuskan untuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire yang mana dalam kontestasi politik ini banyak dikuti oleh non OAP.
Kepada semua Calon Legislatif (Caleg) OAP, mantan anggota DPRD Mimika ini, meminta agar dapat mengawal semua proses dengan hati yang dingin.
Tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan kelompok. Karena saat ini penyelenggara Pemilu sedang melakukan rekapitulasi suara.
“Saya juga tegaskan semua penyelenggara, khusus KPU harus memperhatikan hak-hak dasar OAP, jangan sampaikan OAP dikucilkan di tanahnya sendiri, itu tidak boleh terjadi,” harapnya
Pemerintah Pusat sudah memberikan Otonomi Khusus (Otsus) untuk orang Papua, dengan tujuan agar orang Papua bisa bangkit.
Pemekaran kabupaten dan provinsi di tanah Papua, bukan untuk mendatangkan segala macam suku untuk menguasai daerah ini dan mengesampingkan hak dasar orang Papua.
“Saya selaku pimpinan MRP- PPT kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua baik di sisi, ekonomi, politik, adat, budaya dan pemerintahan,”tandas Agustinus.
Karenanya, Agustinus mengingatkan KPU selaku penyelenggara, baik ditingkat kabupaten maupun provinsi agar hati-hati dalam menetapkan anggota DPRD, DPR Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI.
Sebagai Ketua MRP-PPT, dirinya mengaku terus mengikuti perkembangan di semua kabupaten dan meminta penyelenggara Pemilu agar memperhatikan hak-hak dasar OAP untuk diatur secara baik.
“Telah diatur dalam UU Otsus. OAP harus menjadi tuan diatas tanah leluhurnya sendiri. OAP yang dimaksud adalah kulit hitam, rambut keriting dan dibuktikan dengan marga OAP. Dalam penetapan anggota legislatif harus melihat apakah sudah memenuhi kuota 80 persen OAP atau tidak,” tandasnya.
Agustinus sangat menyadari dalam pesta demokrasi ini, pasti ada yang menang dan yang kalah. Namun demikian yang harus diperhatikan adalah hak-hak dasar orang asli Papua, salah satunya hak politik. Masyarakat non Papua harus menghormati sehingga situasi daerah ini tetap kondusif. (Redaksi)