TIMIKA, Koranpapua.id- Ketua Majelis Rakyat Papua, Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak menyoroti proses pemilihan umum (Pemilu) di Distrik Amungkalfia Kabupaten Puncak tanggal 14 Februari 2024.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan wakil rakyat di wilayah itu tidak demokratis.
Karena berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa, masyarakat tidak diperbolehkan memilih, karena surat suara sudah dicoblos oleh kepala distrik dan kepala kampung.
Terkait dengan adanya laporan ini, Agustinus meminta kepada penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak untuk memperhatikan masalah ini dengan serius.
Apabila laporan masyarakat ini benar, maka kepala distrik dan kepala kampung harus dicopot dan semua yang terlibat harus diproses hukum. Karena Pemilu harus terbuka dan tidak boleh ada pihak-pihak yang bermain.
“Saya minta Pj. Bupati Puncak harus mengecek laporan dari masyarakat apabila itu benar terjadi, maka Pak Pj. Bupati harus mencopot kepala Distrik Amungkalfia dan kepala kampung,” tegas Agustinus di Nabire, Minggu 18 Februari 2024.
Agustinus sangat menyayangkan jika seorang aparatur negara terlibat dalam permainan ini. Seharusnya sebagai kepala distrik harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat, agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman, lancar dan jujur.
“Saya tegaskan apabila ada kepala distrik yang berpolitik di wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Tengah harus dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (Redaksi)