TIMIKA, Koranpapua.id- Temuan kasus lumpuh layuh pada seorang anak yang berusia 11 tahun di Kampung Jimbi, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, belum dikatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio.
Dinas Kesehatan masih menunggu hasil 30 spesimen tinja yang saat ini sedang dalam pemeriksaan di dua laboratoroium yang ada di Surabaya dan Jakarta. Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Jumat 16 Februari 2024
Menurutnya, faktor penyebabnya adalah perilaku Buang Air Besar Sembarang (BABS) dengan kelompok rentan, khususnya anak -anak terutama yang belum diimunisasi polio yang tinggal di wilayah dengan kondisi lingkungan yang kurang bersih.
Dikatakan, kasus lumpuh layuh di kabupaten Mimika disebabkan virus polio tipe 1 atau VDPV 1 berdasarkan pemeriksaan laboratorium pada tanggal 22 Januari 2024. Meski demikian belum dikategorikan sebagai KLB.
Terkait dengan temuan kasus ini Dinkes Papua Tengah dan Kemenkes telah melakukan penyelidikan epidemiologi untuk pengamatan lingkungan pada 200 rumah tangga.
Serta pengumpulan sampel faeces terutama anak kurang dari lima tahun untuk memastikan kejadian yang berpotensi KLB atau tidak. “Kami masih menunggu hasil laboratorium,” ujar Reynold.
Lanjutnya untuk cakupan imunisasi di wilayah tersebut diatas 95 persen, dan apabila hasil pemeriksaan ternyata ditemukan satu kasus lagi maka akan dilakukan imunisasi masal polio di wilayah resiko dan daerah sekitarnya.
“Memberi pelayanan imunisasi polio dan kebersihan lingkungan terutama tidak BAB sembarangan merupakan hal yang utama untuk menekan penularan kasus ini,”tandas Reynold.
Dinkes Keluarkan Surat Edaran untuk Puskesmas
Sehubungan dengan ditemukan kasus Virus Polio Vaksin Tipe 1 (VOPV1) Dinas Kesehatan mengeluarkan instruksi melalui surat edaran untuk semua Puskesmas di wilayah Kabupaten Mimika.
Surat tertanggal 12 Februari 2024 bertujuan agar seluruh Puskesmas dapat melakukan kewaspadaaan dan Kesiapsiagaan dalam mengantisipasi sirkulası virus polio. Berikut isi surat edaran:
- Melakukan surveilans aktif dalam penemuan kasus dan mengirimkan spesimen tinja sehingga target kinerja Kabupaten Mimika dapat tercapai yaitu Non Polio AFP (Accute Flacod Paralysis) rate lebih dari 2/100.000 anak usia <15 tahun dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
- Definisi operasional untuk kasus AFP/Lumpuh Layuh Akut: Semua anak usia < 15 Tahun, Kelumpuhan yang sifatnya lemas (flaccid), Terjadi mendadak dalam 1-14 hari, Bukan disebabkan rudapaksa/trauma.
- Meningkatkan cakupan imunisasi rutin OPV maupun IPV yang tinggi (minimal 95%) merata di setiap desa/kelurahan. Adanya kasus polio dapat disebabkan dengan rendahnya cakupan imunisasi polio dalam kurun waktu lama.
- Melaksanakan imunisasi kejar bagi anak usia 12-59 bulan yang belum atau tidak lengkap status imunisasinya, dan memastikan seluruh sasaran mendapatkan empat (4) dosis imunisasi OPV dan satu (1) dosis imunisasi IPV.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) tidak buang air besar sembarangan dan mencuci tangan pakai sabun melalui penyuluhan dan kegiatan lainnya.
- Agar untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas, serta pada saat lokakarya mini lintas sektor dalam upaya kewaspadaan dini kasus polio. (Redaksi)