TIMIKA, Koranpapua.id- Agustinus Anggaibak, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) meminta pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Paniai ditunda beberapa hari kedepan.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara segera mengambil keputusan penundaan agenda Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif tanggal 14 Februari 2024, besok.
Penegasan ini disampaikan Agustinus merespon adanya kasus hilangnya C1 KWK logistik Pemilu dan pembakaran kotak suara yang terjadi di Kabupaten Paniai pada Senin 12 Februari 2024.
“MRP-PPT sarankan Pemilu ditunda sementara dua tiga hari kedepan. Ini tujuannya supaya semua logistik Pemilu yang rusak disiapkan kembali, baru dilaksanakan Pemilu,” saran Agustinus dalam jumpa pers di salah satu hotel di Timika, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Agustinus, apabila Pemilu tetap dipaksakan dengan kondisi saat ini, akan tidak menyelesaikan persoalan tetapi justru akan menambah masalah semakin panjang.
Selain meminta menunda pesta demokrasi, Agustinus mendesak Polda Papua segera memproses hukum KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara, termasuk KPPS dan PPD.
Proses hukum juga berlaku untuk aparat keamanan yang ikut dalam pengawasan pendistribusian logistik.
“Harus proses hukum semua baik KPU, Bawaslu dan aparat yang mengkawal pendistribusian logistik. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi, hanya karena gara-gara hilangnya surat C1 KWK di dalam kotak,” kata Agustinus.
Selain memproses KPU, Bawaslu dan aparat keamanan, pelaku yang membakar logistik Pemilu juga diperiksa untuk diproses, karena perbuatannya jelas melanggar hukum.
“Masalah Paniai ini penyelenggara dan aparat keamanan tidak boleh main-main. Ini agenda negara yang dilaksanakan lima tahun sekali dalam menentukan masa depan negara dan daerah Paniai,”tandas Agus.
Ia menyayangkan tindakan masyarakat yang membakar kotak Pemilu. Seharusnya ketika menemukan adanya kejanggalan seperti hilangnya surat C1 KWK, dapat melaporkan ke KPU, Bawaslu dan aparat keamanan.
Putra Amungme ini mendorong KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah secepatnya memeriksa KPU dan Bawaslu Paniai untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.
Pasalnya surat C1 KWK bisa hilang dari dalam kotak. Padalah kotak dalam keadaan tersegel rapi.
“KPU Papua Tengah harus berkoordinasi dengan KPU RI supaya Pemilu di Paniai tidak bisa dipaksakan pada 14 Februari 2024 besok. Harus tunda beberapa hari kedepan. Setelah semua lengkap baru dilangsungkan Pemilu,” saran Agustinus. (Redaksi)