ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Aturan ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

12 Februari 2024
0
Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Spanduk Caleg DPRD Mimika yang masih terpasang di Jalan Budi Utomo, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengenalan Calon Legislatif (Caleg) dan calon Presiden-Wakil Presiden melalui kampanye dan pemasangan spanduk serta baliho di area publik sudah dinyatakan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Meski demikian sampai dengan hari kedua masa tenang, Senin 12 Februari masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Caleg, baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Mimika masih bertebaran di seputaran Kota Timika.

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, spanduk Caleg baru sebagian yang dibersihkan oleh Partai Politik (Parpol). Diantaranya, di lapangan eks Pasar Swadaya, Jalan Yos Sudarso, Bundaran Timika Indah dan depan Diana Mall Jalan Cenderaawasih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara di ruas Jalan Budi Utomo, Hasanuddin, Perintis, Jalan Leo Mamiri, Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lain, termasuk di jalan lorong masih terlihat baliho dan spanduk berbagai ukuran berdiri tegak.

Baca Juga

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

Festival UMKM Mimika 2026 Dibuka, 125 Pelaku Usaha Bidik Pasar Nasional hingga Internasional

Dengan belum diturunkannya APK ini menunjukan tingkat kesadaran Caleg dan Parpol peserta Pemilu masih rendah dalam menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi untuk hal ini sudah jelas diatur pada pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut tercantum jelas bahwa, masa tenang terhitung 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbauan imbalan atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

La Ibrahim, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mimika ketika dikonfirmasi mengenai penertiban APK mengaku pihaknya belum mendapat surat permintaan bantuan pembersihan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Kami lagi menunggu surat pemberitahuan dari Bawaslu. Tadi malam saya ditelepon oleh Kabid Bina Politik Bakesbangpol pa Lukas terkait hal ini. Tapi saya bilang masih tunggu surat dari Bawaslu,” jelas Ibrahim kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Senin 11 Februari 2024.

Sementara Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika saat dihubungi melalui teleponnya mengatakan hari ini akan menurunkan timnya untuk pembersihan APK. “Sebentar sore kami turunkan tim untuk bersihkan semua,” janji Frans. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

10 Agustus 2026
Festival UMKM Mimika 2026 Dibuka, 125 Pelaku Usaha Bidik Pasar Nasional hingga Internasional

Festival UMKM Mimika 2026 Dibuka, 125 Pelaku Usaha Bidik Pasar Nasional hingga Internasional

10 Agustus 2026
Lemasko Desak Kapolres Mimika Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Mimika, Jangan Ada Kata Kompromi!

Lemasko Desak Kapolres Mimika Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Mimika, Jangan Ada Kata Kompromi!

10 Agustus 2026
Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Bupati Mimika Sebut Masih Direhap

Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Bupati Mimika Sebut Masih Direhap

10 Agustus 2026
Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Bupati Mimika Sebut Masih Direhap

Sekda Mimika Pimpin Apel Gabungan di Distrik Mimika Barat, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 

10 Agustus 2026
Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

“Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

10 Agustus 2026

POPULER

  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pangkogabwilhan III Ultimatum OPM Usai Empat Pekerja Jalan di Tolikara Tewas Ditembak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Anggota TNI AU membantu mengirimkan logistik Pemilu ke wilayah Distrik Jila, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Pesawat Heli Caracal TNI AU Bantu Pengiriman Logistik Pemilu ke Distrik Jila

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa bersama dewan adat tiga kampung dataran tinggi foto bersama setelah jumpa pers dengan media, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id )

Stingal Beanal Soal Pembahasan Amdal, Freeport Libatkan Lemasa Bersama Masyarakat Tiga Kampung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id