ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Aturan ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

12 Februari 2024
0
Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Spanduk Caleg DPRD Mimika yang masih terpasang di Jalan Budi Utomo, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengenalan Calon Legislatif (Caleg) dan calon Presiden-Wakil Presiden melalui kampanye dan pemasangan spanduk serta baliho di area publik sudah dinyatakan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Meski demikian sampai dengan hari kedua masa tenang, Senin 12 Februari masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Caleg, baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Mimika masih bertebaran di seputaran Kota Timika.

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, spanduk Caleg baru sebagian yang dibersihkan oleh Partai Politik (Parpol). Diantaranya, di lapangan eks Pasar Swadaya, Jalan Yos Sudarso, Bundaran Timika Indah dan depan Diana Mall Jalan Cenderaawasih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara di ruas Jalan Budi Utomo, Hasanuddin, Perintis, Jalan Leo Mamiri, Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lain, termasuk di jalan lorong masih terlihat baliho dan spanduk berbagai ukuran berdiri tegak.

Baca Juga

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dengan belum diturunkannya APK ini menunjukan tingkat kesadaran Caleg dan Parpol peserta Pemilu masih rendah dalam menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi untuk hal ini sudah jelas diatur pada pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut tercantum jelas bahwa, masa tenang terhitung 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbauan imbalan atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

La Ibrahim, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mimika ketika dikonfirmasi mengenai penertiban APK mengaku pihaknya belum mendapat surat permintaan bantuan pembersihan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Kami lagi menunggu surat pemberitahuan dari Bawaslu. Tadi malam saya ditelepon oleh Kabid Bina Politik Bakesbangpol pa Lukas terkait hal ini. Tapi saya bilang masih tunggu surat dari Bawaslu,” jelas Ibrahim kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Senin 11 Februari 2024.

Sementara Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika saat dihubungi melalui teleponnya mengatakan hari ini akan menurunkan timnya untuk pembersihan APK. “Sebentar sore kami turunkan tim untuk bersihkan semua,” janji Frans. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

29 Januari 2026
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Anggota TNI AU membantu mengirimkan logistik Pemilu ke wilayah Distrik Jila, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Pesawat Heli Caracal TNI AU Bantu Pengiriman Logistik Pemilu ke Distrik Jila

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa bersama dewan adat tiga kampung dataran tinggi foto bersama setelah jumpa pers dengan media, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id )

Stingal Beanal Soal Pembahasan Amdal, Freeport Libatkan Lemasa Bersama Masyarakat Tiga Kampung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id