ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Aturan ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

12 Februari 2024
0
Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Spanduk Caleg DPRD Mimika yang masih terpasang di Jalan Budi Utomo, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengenalan Calon Legislatif (Caleg) dan calon Presiden-Wakil Presiden melalui kampanye dan pemasangan spanduk serta baliho di area publik sudah dinyatakan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Meski demikian sampai dengan hari kedua masa tenang, Senin 12 Februari masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Caleg, baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Mimika masih bertebaran di seputaran Kota Timika.

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, spanduk Caleg baru sebagian yang dibersihkan oleh Partai Politik (Parpol). Diantaranya, di lapangan eks Pasar Swadaya, Jalan Yos Sudarso, Bundaran Timika Indah dan depan Diana Mall Jalan Cenderaawasih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara di ruas Jalan Budi Utomo, Hasanuddin, Perintis, Jalan Leo Mamiri, Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lain, termasuk di jalan lorong masih terlihat baliho dan spanduk berbagai ukuran berdiri tegak.

Baca Juga

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Dengan belum diturunkannya APK ini menunjukan tingkat kesadaran Caleg dan Parpol peserta Pemilu masih rendah dalam menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi untuk hal ini sudah jelas diatur pada pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut tercantum jelas bahwa, masa tenang terhitung 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbauan imbalan atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

La Ibrahim, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mimika ketika dikonfirmasi mengenai penertiban APK mengaku pihaknya belum mendapat surat permintaan bantuan pembersihan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Kami lagi menunggu surat pemberitahuan dari Bawaslu. Tadi malam saya ditelepon oleh Kabid Bina Politik Bakesbangpol pa Lukas terkait hal ini. Tapi saya bilang masih tunggu surat dari Bawaslu,” jelas Ibrahim kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Senin 11 Februari 2024.

Sementara Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika saat dihubungi melalui teleponnya mengatakan hari ini akan menurunkan timnya untuk pembersihan APK. “Sebentar sore kami turunkan tim untuk bersihkan semua,” janji Frans. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

24 Juni 2026
Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    670 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Anggota TNI AU membantu mengirimkan logistik Pemilu ke wilayah Distrik Jila, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Pesawat Heli Caracal TNI AU Bantu Pengiriman Logistik Pemilu ke Distrik Jila

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa bersama dewan adat tiga kampung dataran tinggi foto bersama setelah jumpa pers dengan media, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id )

Stingal Beanal Soal Pembahasan Amdal, Freeport Libatkan Lemasa Bersama Masyarakat Tiga Kampung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id