TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri Kelas IIA, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, Rabu 7 Februari 2024
Kopi Tua Heluka divonis bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum yang terjadi pada tanggal 4 November 2022.
Ketika itu Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya Kamis pekan kemarin menjelaskan Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Setelah terlibat pembunuhan, Penihas sempat menyembunyikan diri namun berhasil diamankan tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.
Setelah diamankan proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Identitas terdakwa, Penihas Heluka (23 tahun) mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jejak keterlibatan aksi tindak pidana diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan.
Diantaranya pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar yang terjadi di depan BRI Unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Kasatgas Humas dalam rilisnya kepada Koranpapua.id, Senin 12 Februari 2024 menjelaskan, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
“Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lewat putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat. (Redaksi)